MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Kepala Dinas Sosial, Andi Bukti Djufri menjelaskan pada Itsbat Nikah Massal ini, sebanyak 33 pasangan ikut serta.  Sebenarnya, Dinsos mempersiapkan 250 kuota. Namun setelah berbagai pertimbangan, termasuk kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi, kuota dikurangi menjadi 50.

Dan setelah pendaftaran dibuka, hanya 33 pasangan yang memenuhi syarat setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama.Ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi, misalnya berasal dari masyarakat yang tidak mampu, golongan desil 1 sampai desil 5. Ada juga yang sudah menikah tetapi tidak ada saksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang ikut dalam nikah massal ini status pernikahannya sudah sah secara agama dan hukum

“Otomatis status di KTP dan Kartu Keluarga akan berubah, itu langsung dicetakkan oleh Dukcapil,” kata Andi Bukti.

Wali Kota Makassar Makassar Munafri Arifuddin mengatakan kegiatan ini sangat  penting untuk dilaksanakan karena langsung menyentuh kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan akte atau buku nikah.

“Kalau ada buku nikah ada hak yang bisa dipenuhi. Hak keperdataan, hak waris dan lainnya. Hukum agama dan hukum negara harus berjalan bersamaan,” tegas orang nomor satu Makassar itu. (rhm)