MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dugaan adanya lobi dari oknum pengusaha untuk membuka akses putaran di Middle Ring Road Perintis–Lemena, Kota Makassar, kembali mencuat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum tersebut bahkan disebut melakukan pendekatan hingga ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan untuk mendapatkan izin pemotongan median jalan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah itu disebut bertujuan membuka putaran kendaraan menuju proyek pembangunan pusat pertokoan yang berada di belakang kompleks ruko “Rumahku” Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.

Namun, sebelum isu lobi ini mencuat, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel bersama Unit Kamsel Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel diketahui sempat melakukan uji coba bukaan jalan di titik tersebut. Uji coba dilakukan tepat di depan lokasi proyek pertokoan dengan alasan pengaturan arus lalu lintas.

Langkah itu justru mendapat protes keras dari masyarakat sekitar, karena dinilai membahayakan pengguna jalan dan menimbulkan kemacetan. Setelah gelombang penolakan dari warga dan sejumlah aktivis transportasi, akhirnya bukaan jalan tersebut ditutup permanen oleh pihak berwenang.

Warga menilai upaya membuka kembali akses di titik itu adalah bentuk pengulangan kesalahan yang sama. “Kalau median dibuka lagi, pasti menambah kemacetan dan rawan kecelakaan. Dulu sudah dicoba dan hasilnya chaos,” kata Rahmansyah salah seorang warga Tamalanrea, Sabtu (9/11/2025).

Sementara itu, pemerhati kebijakan publik di Makassar menegaskan, permintaan pembukaan akses jalan nasional bukan hal yang mudah karena harus melalui kajian teknis dan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dari pihak berwenang.

“Kalau dilakukan resmi dan sesuai prosedur, tentu boleh saja. Tapi kalau dilakukan diam-diam, apalagi dengan menyogok pejabat agar izin keluar secara ilegal, itu fatal. Bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan, izin pembukaan akses di jalan nasional hanya dapat dikeluarkan oleh BBPJN atas nama Kementerian PUPR, bukan oleh pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum ikut mengawasi agar tidak ada praktik gratifikasi dalam proses tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBPJN Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya lobi atau permohonan pembukaan akses baru di kawasan tersebut.  (drw)