MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk tidak berhenti pada aspek perdata dalam kasus pengelolaan 75 unit ruko di kawasan Latanete Plaza, Makassar.

Lembaga antikorupsi ini menilai ada indikasi kuat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, Angga Reksa, mengatakan Kejati Sulsel perlu turun tangan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset tersebut.

Menurutnya, harga sewa yang jauh di bawah nilai wajar telah menimbulkan potensi kerugian negara yang dibiarkan berlarut-larut.

“Sejak 2011 hingga 2025 ini, sudah 14 tahun negara dirugikan akibat biaya sewa yang lebih murah dari seharusnya. Kejati tidak bisa berdiam diri, karena ada indikasi kuat terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Angga saat dihubungi, Kamis, 13 November 2025.

Ia menambahkan, Kejati Sulsel perlu berkoordinasi dengan lembaga auditor untuk memastikan besaran kerugian negara yang timbul dari pengelolaan aset tersebut.

“Kejati harus segera meminta audit agar jelas berapa kerugian negara yang ditimbulkan selama masa sewa itu,” katanya.

ACC Sulawesi menilai langkah hukum diperlukan untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan akuntabel. Desakan ini muncul setelah polemik panjang terkait status hukum dan pengelolaan ruko Latanete Plaza yang disebut-sebut tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan aset negara. (**)