MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sepanjang tahun 2025, dari Januari hingga November 2025, tercatat 60 kasus anak berhadapan dengan hukum. Dari angka tersebut, 53
kasus dihadapi anak lelaki dan sisanya tujuh kasus dihadapi anak perempuan.

Konselor Hukum Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Muh Zulhajar Syam menjelaskan ada beberapa posisi anak yang berhadapan dengan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada anak yang statusnya berkonflik dengan hukum sebagai pelaku, anak sebagai korban tindak pidana, dan anak sebagai saksi tidak pidana.

Berbeda dengan orang dewasa, penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum harus penuh kehati-hatian untuk menjaga kondisi kejiwaan anak.

“Karena itulah pentingnya pendampingan dilakukan untuk anak yang berhadapan dengan kasus hukum ini,” kata Zulhajar dalam kegiatan Advokasi dan Pendampingan Perangkat Daerah Dalam Pelaksanaan Kebijakan/Program/Kegiatan Pencegahan, yang digelar Rabu (12/11) di Hotel Best Western, Jalan Botolempangang, Makassar.

Sementara itu, Kepala Dinas PPPA Kota Makassar, drg Ita Isdiana Anwar mengatakan Kota Makassar sebagai kota metropolitan dengan dinamika sosial yang tinggi, menunjukkan masih adanya anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan data dari berbagai instansi terkait, kasus yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, masih sering terjadi.

“Bentuknya pun beragam: mulai dari perundungan (bullying), pencurian, penyalahgunaan narkotika, hingga kasus kekerasan,” kata wanita yang akrab disapa dokter Ita.

“Kondisi ini, menuntut perhatian serius dari kita semua. Karena ketika seorang anak berhadapan dengan hukum, ada masa depan yang dipertaruhkan. Anak
tidak bisa dipandang hanya dari kesalahan yang dilakukan, tetapi harus dilihat
sebagai individu yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki, dibimbing, dan
diberi kesempatan kedua,”
beber dokter Ita.

Dia menekankan, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, pendekatan keadilan restoratif, hingga sinergi antarlembaga penegak hukum, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3A, Isnaniah Nurdin menjelaskan penanganan terhadap ABH memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dengan orang dewasa, karena pada dasarnya anak masih berada dalam proses tumbuh kembang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sejauh ini, pelaksanaan kebijakan dan program penanganan ABH di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, koordinasi antar lembaga, pemahaman aparat penegak hukum yang belum merata, serta masih adanya stigma terhadap anak yang terlibat kasus hukum. (rhm)