MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS) menegaskan akan melakukan pemantauan ketat terhadap penggunaan anggaran pemilihan RT/RW Kota Makassar tahun 2025.
Anggaran yang mencapai lebih dari Rp5 miliar itu dinilai rawan terjadi penyimpangan jika tidak diawasi secara serius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur LAKSUS, Muh Ansar, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengawasi seluruh proses, mulai dari pembiayaan teknis pelaksanaan hingga distribusi anggaran di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kami mencermati bahwa anggaran Rp5 miliar lebih untuk pemilihan RT/RW sangat berpotensi diselewengkan jika tidak transparan. Karena itu, LAKSUS akan melakukan pemantauan penuh dan siap melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) bila ditemukan penyimpangan,” tegas Ansar.
Ia menambahkan, potensi masalah dapat muncul pada beberapa titik, seperti pengadaan logistik pemilihan, pembiayaan panitia, hingga distribusi anggaran ke wilayah yang melaksanakan pemilihan serentak.
“Penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada markup, pengadaan fiktif, atau alokasi yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
LAKSUS juga mendesak Pemerintah Kota Makassar, terutama Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) sebagai penanggung jawab teknis, untuk membuka secara transparan rincian penggunaan anggaran kepada publik.
“Ini adalah pesta demokrasi level kelurahan, tetapi anggarannya tidak kecil. Karena itu keterbukaan mutlak,” tambah Ansar.
Pemilihan RT/RW Kota Makassar dijadwalkan berlangsung pada 3 Desember 2025 dengan peserta ratusan RT dan RW dari seluruh kecamatan. Pengawasan anggaran disebut akan menjadi faktor penting untuk memastikan proses berjalan bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Celah Korupsi Anggaran Pemilihan RT/RW
1. Mark-up Kebutuhan Logistik Pemilihan
Item seperti:
honor panitia
ATK
spanduk, baliho, undangan
sewa tenda/kursi
konsumsi
Sering menjadi objek pembengkakan anggaran (mark-up). Jumlah satuan diperbesar, harga dinaikkan, atau barang dicatat namun kualitas rendah.
2. Kegiatan Fiktif atau Biaya Berlebih
Beberapa pengeluaran berpotensi tidak pernah dilakukan secara nyata, misalnya:
pelatihan panitia yang tidak benar-benar dilaksanakan
rapat koordinasi berulang dan tidak jelas
pembayaran transport panitia yang tidak sesuai kehadiran
Ini biasa disebut kegiatan fiktif atau biaya berlebih (over-budgeting).
3. Manipulasi Pengadaan Barang/Jasa
Meski skalanya kecil, pengadaan untuk kebutuhan teknis pemilihan bisa diselewengkan melalui:
penunjukan penyedia “rekanan” tertentu
permainan harga vendor
pembelian tanpa mekanisme pembanding
Celah ini memungkinkan kongkalikong antara oknum panitia dan penyedia barang/jasa.
4. Penggunaan Anggaran untuk Kepentingan Politik
Ini termasuk yang paling rawan:
dana pemilihan dipakai untuk menggalang dukungan pada kandidat tertentu
fasilitas atau honor panitia digunakan untuk memengaruhi hasil pemilihan
dukungan politis ke tingkat kelurahan/kecamatan dijadikan alasan untuk mengalirkan anggaran ke pihak tertentu
Meski pemilihan RT/RW bersifat nonpartisan, celah politisasi anggaran tetap ada.
5. Minimnya Transparansi Pelaporan
Jika laporan realisasi anggaran tidak dibuka ke publik atau tidak dipantau DPRD/APIP/inspektorat, akan muncul:
laporan penggunaan dana yang tidak rinci
pemindahan pos anggaran tanpa dasar
ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi lapangan
Transparansi rendah = ruang korupsi makin besar.
6. Lemahnya Pengawasan Tahapan oleh Panwas Internal
Banyak pemilihan RT/RW tidak memiliki:
standar audit
kontrol internal yang kuat
mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran
Panitia internal sering merangkap pihak yang juga mengelola anggaran ini menciptakan konflik kepentingan.
7. Pemanfaatan Sisa Anggaran
Sisa anggaran yang tidak terpakai berpotensi:
“dianggap habis” meski tidak dipakai
dialihkan tidak sesuai aturan
dikelola tanpa laporan resmi
Ini termasuk celah penyelewengan kecil-kecilan yang kumulatif.
Celah di atas menunjukkan bahwa anggaran pemilihan RT/RW meski tampak sederhana sangat rentan jika:
pengawasan lemah
pelaporan tidak transparan
panitia bebas menentukan pembelanjaan

