MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — PT Hadji Kalla menegaskan kepemilikannya atas lahan seluas 16 hektar di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, menyusul klaim yang sebelumnya disampaikan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikuasai secara fisik oleh PT Hadji Kalla sejak tahun 1993.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lahan tersebut juga memiliki sertifikat HGB yang diterbitkan BPN dan telah diperpanjang hingga tahun 2036, serta dilengkapi dokumen akta pengalihan hak,” ujar Subhan dalam keterangan resminya, Sabtu (15/11/2025).
Subhan menegaskan, perusahaan milik mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), itu akan terus melanjutkan kegiatan pemagaran dan pematangan lahan di lokasi tersebut.
Minta GMTD Tunjukkan Lokasi Eksekusi
Subhan juga menyoroti klaim GMTD mengenai adanya objek eksekusi lahan. Ia menyebut BPN telah mengeluarkan bantahan terhadap klaim tersebut.
“BPN menyampaikan bahwa objek eksekusi yang diklaim tidak pernah dilakukan constatering. Dengan bantahan ini, seharusnya GMTD menunjukkan secara jelas di mana lokasi lahan yang disebut telah dieksekusi dan dikuasainya,” tegasnya.
Keterlibatan Kalla Sejak 1980-an
Dalam penjelasan lebih jauh, Subhan memaparkan bahwa PT Hadji Kalla melalui PT Bumi Karsa telah terlibat dalam pengembangan awal kawasan Metro Tanjung Bunga sejak akhir 1980-an, saat proyek normalisasi Sungai Jeneberang I–IV dilakukan untuk mitigasi banjir di Gowa dan Makassar.
“Pada periode tersebut, Kalla melakukan pembebasan lahan yang masih berupa rawa-rawa untuk pembuangan lumpur hasil pengerukan. Totalnya mencapai sekitar 80 hektar, yang kemudian disertifikasi oleh BPN Kota Makassar,” jelasnya.
Bantahan soal Ketidaksahan Perolehan Lahan
Subhan juga membantah pernyataan GMTD yang menyebut perolehan lahan oleh pihak lain di kawasan Metro Tanjung Bunga pada periode 1991–1998 tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, seluruh proses perolehan lahan oleh PT Hadji Kalla telah mengikuti prosedur resmi dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Hingga kini, kedua pihak masih menyampaikan data dan argumen masing-masing, dan polemik kepemilikan lahan 16 hektar ini diperkirakan terus berlanjut seiring proses klarifikasi dan langkah hukum yang mungkin ditempuh. (Rls)

