MAKASSAR, UJUNGJARI— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan semakin menguatkan langkah dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Pemprov Sulsel. Tiga lokasi digeledah serentak pada Kamis (20/11/2025).

Penggeledahan dilakukan di Kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa, kantor Dinas TPHBun Pemprov Sulsel dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini dilakukan setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan. Tim Pidana Khusus (Pidsus) dipimpin Asisten Pidsus, Rachmat Supriady, memburu dokumen–dokumen yang menguatkan dugaan mark-up dan indikasi pengadaan fiktif dalam proyek bibit nanas tahun anggaran 2024. Dokumen Kontrak, Bukti Transaksi, hingga Laptop Disita

Dari tiga titik penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain: kontrak kerja, bukti transaksi keuangan, surat pertanggungjawaban, dokumen teknis spesifikasi bibit nanas, serta satu unit laptop.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady mengatakan, semua dokumen tersebut dipastikan akan menjadi bagian penting dalam konstruksi pembuktian perkara.

Penyidikan Dikembangkan, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

Rachmat menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek bernilai jumbo tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Penggeledahan di ketiga lokasi mendapat pengamanan ketat dari Polisi Militer demi menjamin proses berjalan lancar dan steril dari intervensi pihak luar.