HALMAHERA TENGAH,UJUNGJARI.COM–Di tengah kesibukannya mendampingi beberapa kliennya di Makassar, advokat senior, Dr(C) Aldin Bulen, SH, MH harus terbang ke Ternate. Aldin akan memberi pendampingan hukum terhadap kliennya, pengusaha asal Ambon, HK yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Instant Sederhana dan Sehat (Risha) di Halmahera Tengah.

Aldin sudah mendampingi kliennya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ternate, Provinsi Maluku Utara, Selasa (2/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HK didakwa sebagai pengembang atau kontraktor yang mengerjakan pembangunan 100 unit rumah di Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2018 lalu. Selain HK, dua terdkwaka lainnya adalah ASN sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SSB sebagai penyedia pembangunan perumahan. Ketiganya sudah menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Weda.

Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan yang sesuai hasil audit menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar.

HK yang mengerjakan proyek dengan meminjam perusahaan milik SSB itu didakwa dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai kuasa hukum, Aldin Bulen sudah mempersiapkan nota pembelaan di persidangan. Ia mengatakan sejatinya pembangunan perumahan yang sudah tujuh tahun ditempati warga itu tidak disoal lagi.

Aldin justru menyebut munculnya kasus ini berawal dari kelalaian pemerintah kabupaten Halmahera Tengah yang tidak mempersiapkan lokasi pembangunan perumahan sejak awal.

Menurut Aldin, sesuai keterangan dari hasil diskusi dengan kliennya, proyek ini mulai dikerjakan sejak ada kontrak dengan penyedia pada 17 Oktober 2018. Kontrak ditanda tangani langsung Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Halmahera Tengah, Ir.M.Rizal dan Andi Sudirman Nur sebagai PPK.

Aldin menambahkan pekerjaan seharusnya sudah dilakukan saat kontrak sudah rampung, Hanya saja itu tidak bisa jalan karena ternyata belum ada lokasi pembangunan perumahan. Padahal material untuk membangunan perumahan sudah siap untuk dikerjakan.

“Tim hukum sudah mempersiapkan eksepsi untuk disampaikan di persidangan nantinya,” kata pengacara yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Makassar itu. (dla)