MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Proses pemilihan Ketua RT di RW 08 Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, kembali menuai polemik. Seorang calon Ketua RT 03, Abd Azis, secara resmi mengajukan gugatan atas proses dan hasil rekapitulasi panitia pemilihan RT kepada Lurah Berua.

Gugatan bertanggal 4 Desember 2025 tersebut memuat sejumlah tudingan pelanggaran yang dinilai mencederai asas transparansi, kejujuran, dan netralitas panitia. Surat keberatan itu juga ditembuskan kepada Pemerintah Kota Makassar, DPRD Kota Makassar, dan Camat Biringkanaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, Abd Azis memaparkan enam poin dugaan pelanggaran, di antaranya:

1. Penambahan Pemilih di Luar DPT

Penggugat menilai panitia telah melakukan pelanggaran juknis Perwali Kota Makassar karena terdapat penambahan daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

2. Kegiatan Reses Diduga Menguntungkan Salah Satu Calon

Satu hari sebelum pemungutan suara, tepatnya 2 Desember 2025, Kandidat RT 02 dan RT 03 disebut mengadakan kegiatan reses yang dihadiri anggota dewan dan Lurah Berua. Dalam kegiatan itu, menurut penggugat, salah satu calon RT dan RW disebut secara terbuka sehingga menimbulkan kesan adanya dukungan terselubung.

3. Dugaan Penambahan Surat Suara

Penggugat mempersoalkan hasil rekapitulasi di TPS 08 untuk pemilihan RT 03. Dari total DPT sebanyak 21 orang yang tidak hadir, tercatat perolehan suara:

Azis: 13 suara

Agus Miwati: 16 suara

Total surat suara: 29

Abd Azis menuding adanya tambahan 3 surat suara di kotak suara yang diduga dilakukan panitia demi memenangkan kandidat tertentu.

4. Empat Kotak Suara Diklip Jadi Satu

Surat gugatan tersebut juga menyoroti kondisi kotak suara yang disebut digabung dan diklip menjadi satu sehingga dinilai menghilangkan prinsip keamanan serta akuntabilitas suara.

5. Panitia Diduga Tidak Netral

Panitia pemilihan juga dituding berjalan bersama salah satu calon untuk membagikan bingkisan kepada warga, sebuah tindakan yang menurut penggugat mengkonfirmasi ketidaknetralan mereka.

6. Dugaan Kecurangan Sistematis

Atas rangkaian temuan tersebut, Abd Azis menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan kecurangan secara sistematis oleh panitia pemilihan RT/RW 08 Kelurahan Berua.

Surat gugatan tersebut kini menunggu tanggapan resmi dari Lurah Berua dan pihak panitia. Warga berharap persoalan ini ditangani secara transparan agar tidak mencoreng proses demokrasi di tingkat paling dasar.

Lurah Berua Andi Suryanti yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan ada beberapa surat gugatan yang masuk pasca pemilihan RT kemarin.

“Ada enam gugutan yang masuk termasuk calon RT Abd Azis. Sementara kami bikinkan jawaban suratnya,” kata Andi Suryanti yang dihubungi via WA pribadinya, Kamis sore (4/12).  (drw)