MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Toko Sukses Bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepat di depan Hotel Dalton, kembali memantik sorotan atas praktik alih fungsi fasilitas umum di Kota Makassar. Bangunan permanen yang berdiri di atas lahan parkir ruko itu diduga menempati fasum secara melawan aturan, namun tetap berdiri tanpa penindakan.

Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT Sulsel), Farid Mamma, menyebut kasus tersebut sebagai contoh terang bagaimana ruang publik bisa bergeser menjadi ruang dagang tanpa dasar hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai dugaan pelanggaran itu tidak sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyentuh ranah penyalahgunaan kewenangan hingga potensi gratifikasi kebijakan jika terbukti ada pembiaran.

“Fenomena bangunan permanen di atas fasilitas umum kembali terjadi, dan kasus Toko Sukses Bangunan adalah salah satu contoh paling terang,” kata Farid.

“Bangunan itu berdiri di atas fasum berupa lahan parkir yang semestinya diperuntukkan bagi publik sesuai site plan kawasan ruko,” Farid melanjutkan.

Menurut Farid, ada empat dugaan pelanggaran yang berlapis-lapis. Pertama, Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengelolaan Fasum dan Fasos yang melarang pemanfaatan fasum untuk kepentingan pribadi.

“Mengubah fasum menjadi toko adalah bentuk penguasaan tanpa hak,” ujarnya.

Kedua, Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung serta UU Nomor 28 Tahun 2002 yang mensyaratkan bangunan harus sesuai peruntukan ruang di dalam site plan.

“Jika site plan mencatat lahan parkir, pendirian bangunan komersial permanen jelas melanggar,” katanya.

Ketiga, Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukan dan membuka kemungkinan pidana bila menimbulkan kerugian publik.

“Kerugiannya jelas, publik kehilangan akses fasum yang seharusnya tersedia,” tutur Farid.

Keempat, lamanya bangunan berdiri mengundang pertanyaan serius. “Jika ini sudah berlangsung bertahun-tahun, maka muncul pertanyaan besar: apakah pemerintah kota melakukan pembiaran?” ujarnya.

Farid menyebut pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang sebagai bentuk maladministrasi menurut UU Pelayanan Publik, sekaligus membuka indikasi konflik kepentingan.

“Fasum adalah hak publik dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” katanya.

Ia menegaskan PUKAT Sulsel siap mendorong audit tata ruang hingga telaah dugaan praktik koruptif jika penanganannya tak kunjung jelas.

Pemerintah Kota Makassar melalui Lurah Pai, Ikhwan, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita akan cek dulu di lapangan dan berkoordinasi dengan kecamatan mengenai penanganannya,” kata Ikhwan singkat. (**)