MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Polemik pemilihan Ketua RT 04 RW 04 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, kian memanas setelah sejumlah warga menuding ketua RT 04 terpilih diduga tidak menyetor ijazah sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan.

Meski begitu, panitia tetap mengakomodir dan meloloskan yang bersangkutan sebagai peserta pemilihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga mempertanyakan konsistensi panitia terhadap aturan yang mewajibkan kelengkapan dokumen sebelum calon dinyatakan memenuhi syarat.

“Kalau syaratnya jelas, harus dipenuhi semua calon tanpa pengecualian. Kalau ada yang dilonggarkan, masyarakat pasti curiga,” ujar Hamid salah satu warga Katimbang.

Asri, Warga RT 04 mendesak panitia memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Ini bukan soal siapa yang terpilih. Ini tentang transparansi panitia. Kalau ada kekurangan syarat, harusnya tidak diloloskan,” tegas Asri.

“Berkas fisiknya harus dibuka dan diperlihatkan ke publik. Jangan hanya wacana,” ujarnya.

Beberapa warga setempat menyebut, ketua RT 04 terpilih menyebut tak punya ijazah SD. Dia melenggang menjadi ketua RT hanya karena “Dibantu” suaminya yang juga staf di kantor kelurahan Katimbang. “Kalau ada ijazahnya, tunjukkan fisiknya. Saya tantang pak Lurah memperlihatkan fisik ijazahnya,” tegasnya.

Namun tudingan tersebut langsung dibantah oleh Lurah Katimbang, Syarif. Ia menegaskan bahwa seluruh calon yang lolos telah melalui proses verifikasi berkas secara lengkap.

“Saya sudah cek berkasnya (Calon RT 04), ada ijazahnya dan sudah dilegalisir. Semua calon yang lolos sudah diverifikasi dan berhak mengikuti pemilihan RT,” tegas Syarif.

Di lingkungan RT 04 RW 04, terdapat dua calon RT, keduanya adalah perempuan, dan semua berkas pencalonannya lengkap.

Ia juga meminta warga tidak terprovokasi oleh informasi sesat, dan mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan komunikasi yang baik.

Hingga kini, sebagian warga masih menunggu panitia pemilihan memberikan klarifikasi resmi untuk memastikan transparansi proses, sementara pihak kelurahan menyatakan semua telah sesuai prosedur.  (drw)