MAKASSAR, UJUNGJARI — Penanganan perkara penikaman yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian kepala dengan Nomor Laporan Polisi LP/1148/VII/2025/Polda Sulsel/Restabes MKS kini menjadi sorotan publik.
Dalam perkara tersebut, satu orang tersangka sempat ditahan oleh penyidik Unit Jatanras Polrestabes Makassar. Namun, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik justru memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, hingga lebih dari empat bulan berlalu, penyidik belum juga melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Makassar. Dalam rentang waktu tersebut, tersangka diketahui melarikan diri.
Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, S.H., M.H., menilai kondisi tersebut sarat kejanggalan dan patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan membuka ruang dugaan adanya unsur kesengajaan.
“Ini sangat janggal. Penangguhan penahanan diberikan sebelum berkas dinyatakan lengkap, lalu setelah P-21 lebih dari empat bulan tahap II tidak kunjung dilakukan. Kami menduga kaburnya tersangka tidak bisa dilepaskan dari kelalaian atau kesengajaan dalam proses ini,” ujar Irvan kepada wartawan.
Ia menegaskan, korban yang mengalami luka berat sangat dirugikan akibat lambannya penanganan perkara tersebut.
“Korban kehilangan kepastian hukum. Proses yang berlarut-larut ini jelas mencederai rasa keadilan,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Wasidik Polda Sulsel dan Propam Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik yang menangani perkara.
Tak hanya itu, kuasa hukum korban juga meminta atensi dari Kejaksaan Negeri Makassar terhadap berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap namun belum dilimpahkan tahap II.
“Korban berhak atas proses hukum yang cepat dan adil. Jangan sampai proses hukum justru memberi ruang bagi tersangka untuk menghindari pertanggungjawaban pidana,” tegas Irvan.
Pihaknya juga mendesak Kapolrestabes Makassar agar segera mengevaluasi kinerja penyidik Jatanras, sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (*)

