MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Farida Patittingi sudah dua bulan menjabat sebagai Plh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) menugaskan Prof Farida sebagai plh rektor sejak 3 November 2025 lalu.
Farida menjadi plh Rektor saat Prof Karta Jayadi dinonaktifkan sebagai Rektor UNM Makassar karena laporan pelecehan seksual via whatsapp yang dilakukan seorang dosen perempuan UNM berinisial QDR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama dua bulan memimpin UNM, Prof Farida berhasil menjalankan kegiatan-kegiatan akademik dan tridharma perguruan tinggi lainnya. Mulai dari kegiatan wisuda, penandatanganan kerja sama, dan beberapa kegiatan akademik lainnya.
Rektor UNM nonaktif, Prof Dr Karta Jayadi sendiri sudah memberikan klarifikasi di kantor Kemdikti Sanitek di Jakarta, pertengahan November lalu. Hanya saja hingga kini Kemdikti Saintek belum juga mengeluarkan putusan dari hasil klarifikasi itu.
Sejumlah dosen UNM Makassar bertanya-tanya kapan Prof Karta Jayadi kembali aktif sebagai Rektor UNM. Mereka berharap secepatnya guru besar antropologi seni itu bisa memangku jabatannya kembali. Alasannya, banyak program yang sudah disiapkan Prof Karta untuk akselerasi dan kemajuan kampus bekas IKIP Ujungpandang ini.
“Kapan Prof Karta bisa kembali aktif ya? Semoga secepatnya agar UNM Makassar bisa kembali on the track,” kata salah seorang dosen UNM Makassar.
Tidak Bisa Lantik Pejabat
Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh penonaktifan rektor adalah terhambatnya penataan organisasi di kampus. Sejumlah pejabat struktural yang akan berakhir masa jabatannya tidak bisa diganti atau diperpanjang oleh plh Rektor seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Salah satu jabatan struktural yang mesti diisi adalah para pembantu dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM Makassar. Dekan FISH, Dr Supriadi Torro sudah dilantik 19 Agustus 2025 lalu. Tetapi hingga kini, empat wakil dekan sebagai pembantunya belum dikukuhkan. (rud)

