SIDRAP, UJUNGJARI — Komando Distrik Militer (Kodim) 1420 Sidrap, Sulawesi Selatan, memberikan klarifikasi resmi terkait pembongkaran dugaan aktivitas sobis (penipuan berbasis daring) di wilayah perbatasan Kadidi–Kanie yang terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025 lalu.

Danunit Intel Kodim 1420 Sidrap, Letda Kav Muh Nasir, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat sekitar 10 personel Intel Kodim melaksanakan patroli wilayah menggunakan kendaraan dinas. Saat melintas di lokasi kejadian, petugas menemukan sekelompok anak muda berkumpul di bawah kolong rumah dalam kondisi mencurigakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika kendaraan patroli berputar, mereka langsung berhamburan keluar. Anggota kemudian meminta mereka tidak melarikan diri untuk dilakukan pengecekan,” ujar Muh Nasir, Minggu (4/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas menemukan aktivitas yang diduga mengarah pada praktik penipuan daring. Di lokasi tersebut juga ditemukan sekitar 50 unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Menindaklanjuti temuan itu, dua orang diminta secara kooperatif untuk mendatangi Kodim 1420 Sidrap guna dimintai keterangan. Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang mengarah pada kejahatan siber.

Muh Nasir menegaskan, dalam proses tersebut tidak ada penangkapan, tidak ada penyitaan barang, dan tidak ada permintaan uang, sebagaimana yang sempat beredar dalam pemberitaan.

“Pemberitaan yang menyebut adanya permintaan sejumlah uang itu tidak benar. Yang terjadi persis seperti yang kami sampaikan ini,” tegasnya.

Ia juga membantah keterlibatan dua nama berinisial BD dan SP yang disebut-sebut dalam pemberitaan. Menurutnya, kedua personel tersebut saat kejadian justru sedang berada di wilayah Bulu Cenrana untuk melakukan peninjauan Koperasi Merah Putih.

Sementara itu, seorang warga berinisial WA yang berada di lokasi diminta mendampingi dua orang tersebut ke kantor Kodim hanya untuk keperluan administrasi pembuatan surat pernyataan.

Muh Nasir menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut praktik “tangkap lepas”, karena dinilai merugikan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Tidak ada tangkap lepas. Tidak ada penahanan. Yang ada hanya permintaan keterangan dan pembinaan awal,” katanya.

Terpisah, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andi Zulhakim Asdar, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Sidrap guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam memberantas kejahatan penipuan daring.

“Kejahatan siber di Sidrap diduga terorganisir dan melibatkan banyak pihak. Penanganannya membutuhkan kerja sama lintas institusi,” ujarnya.

Kodim 1420 Sidrap menegaskan komitmennya mendukung upaya penegakan hukum agar Kabupaten Sidrap terbebas dari praktik penipuan online yang meresahkan masyarakat. (*)