MAKASSAR, UJUNGJARI — Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan memasuki fase penentuan. Pasca pencekalan enam orang oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel, penyidikan kini mengarah pada dugaan adanya aktor intelektual yang mengendalikan proyek sejak tahap perencanaan.

Langkah pencekalan tersebut dinilai bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sinyal kuat bahwa penyidik telah mengantongi konstruksi perkara yang relatif utuh, termasuk relasi kuasa dan alur pengambilan keputusan di balik proyek bernilai puluhan miliaran rupiah itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber internal di Kejati Sulsel menyebutkan, penyidik menemukan indikasi proyek telah dikondisikan sejak awal, mulai dari penentuan kebutuhan bibit, penyusunan spesifikasi teknis, hingga pemilihan penyedia barang.

“Polanya mengarah pada proyek yang tidak lahir dari kebutuhan riil petani, tetapi dari kepentingan tertentu,” ujar sumber tersebut.

Jejak Rekayasa

Temuan awal mengungkap adanya dugaan manipulasi kualitas dan volume bibit nanas yang disalurkan ke lapangan. Bibit yang diterima petani disebut tidak sesuai spesifikasi kontrak, sementara nilai anggaran tetap dicairkan penuh.
Lebih jauh, penyidik mendalami peran pihak-pihak yang tidak tercantum sebagai penanggung jawab teknis, namun diduga memiliki pengaruh dominan dalam menentukan arah proyek. Peran ini mencakup pengaturan penyedia, pengondisian dokumen, hingga dugaan pengamanan proses pencairan anggaran.

“Biasanya aktor lapangan hanya menjalankan. Yang sedang dicari adalah siapa yang mengendalikan semuanya,” ungkap sumber kejaksaan.

Aliran Dana Jadi Kunci Pembuktian

Selain unsur perbuatan melawan hukum, Kejati Sulsel menelusuri alur aliran dana proyek, termasuk kemungkinan adanya pembagian keuntungan kepada pihak-pihak tertentu. Pemeriksaan rekening, relasi afiliasi, serta komunikasi antar pihak menjadi bagian penting dalam pembuktian.

Penyidik juga membuka kemungkinan penetapan tersangka baru dalam waktu dekat, seiring rampungnya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dicekal.

GNPK: Segera Tahan Tersangka

Wakil Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, mendesak Kejati Sulsel agar tidak berhenti pada pelaksana teknis semata dan segera mengambil langkah tegas terhadap pihak yang diduga menjadi otak proyek.
“Pencekalan itu artinya perkara sudah terang. Jangan lagi berlama-lama. Jika alat bukti cukup, Kejati harus segera menetapkan dan menahan tersangka,” tegas Ramzah kepada wartawan.
Ramzah menilai, praktik korupsi di sektor pertanian kerap melibatkan aktor intelektual yang berlindung di balik jabatan atau relasi politik, sementara pelaksana lapangan dijadikan tameng.
“Kalau hanya pelaksana yang dikorbankan, korupsi tidak akan pernah selesai. Bongkar siapa yang mengendalikan proyek bibit nanas ini dari awal,” ujarnya.

Menurut Ramzah, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk membongkar pola lama korupsi pengadaan di sektor pertanian yang selama ini jarang tersentuh serius.

Menurutnya, kasus korupsi bibit nanas bukan sekadar perkara kerugian negara, tetapi menyangkut hak petani dan keberlanjutan program pertanian. Publik kini menanti keberanian penegak hukum mengungkap aktor utama yang selama ini berada di balik layar.
Kejaksaan Tinggi Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pihak yang diduga sebagai aktor intelektual. Namun penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti.

Perkara ini dipandang sebagai ujian integritas penegakan hukum di Sulawesi Selatan: apakah hukum mampu menyentuh pengendali proyek, atau kembali berhenti di level pelaksana. (*)