MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, melakukan kunjungan spesifik ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA Khusus dalam rangka monitoring pelayanan peradilan serta memastikan fungsi penganggaran berjalan secara efektif, Kamis (8/1/2026).

Kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk berdiskusi terkait upaya penegakan hukum yang komprehensif dan berkeadilan, seiring dengan tantangan yang dihadapi lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudianto Lallo menegaskan, meskipun secara ketatanegaraan lembaga legislatif dan yudikatif berada pada cabang kekuasaan yang berbeda, namun secara tugas dan fungsi (tupoksi) tetap terjalin hubungan kemitraan, khususnya melalui Komisi III DPR RI.

“Dalam sistem ketatanegaraan kita memang terdapat pemisahan cabang kekuasaan antara legislatif dan yudikatif. Namun dalam pelaksanaan tugas, hubungan antar lembaga disatukan sebagai mitra strategis di Komisi III DPR RI,” ujar Rudianto Lallo.

Ia menegaskan komitmen DPR RI, khususnya Komisi III, untuk mendukung penuh upaya Mahkamah Agung beserta seluruh badan peradilan dan pejabat fungsional di bawahnya dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.

“Pada prinsipnya, kami siap mendukung seluruh upaya yang dilakukan oleh lembaga yudikatif dalam memperkuat supremasi hukum, demi terciptanya keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Rudianto Lallo yang juga merupakan anggota Badan Legislasi DPR RI mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memperjuangkan pembentukan Undang-Undang tentang Profesi Hakim.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kedudukan hakim sebagai pelaksana utama kekuasaan kehakiman.

“Undang-Undang Profesi Hakim sangat dibutuhkan agar hakim memiliki kemandirian institusional, integritas, serta kewibawaan. Hal ini penting untuk mendorong pembaruan hukum dan menghadirkan rasa keadilan melalui putusan-putusan pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya, penguatan regulasi dan dukungan kelembagaan terhadap hakim akan berdampak positif pada kualitas penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.  (Rls)