JAKARTA, UJUNGJARI–Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandai babak baru pengusutan dugaan korupsi kuota haji khusus yang selama ini disebut berlangsung secara sistematis dan berjenjang di Kementerian Agama.

KPK menduga praktik jual beli kuota haji tambahan bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan skema rente terstruktur yang melibatkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan pejabat internal kementerian. Kuota yang semestinya menjadi instrumen pelayanan umat diduga diperdagangkan, dengan setoran uang mengalir ke sejumlah pejabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan status tersangka Yaqut Cholil Qoumas. Penetapan itu didasarkan pada hasil penyidikan, termasuk pemeriksaan intensif terhadap Yaqut dan penelusuran aliran dana oleh penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut KPK, aliran dana hasil dugaan korupsi kuota haji berlangsung secara berlapis—mulai dari level teknis, perantara, hingga lingkaran pimpinan. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahkan menyatakan bahwa dalam struktur kementerian, muara tanggung jawab kebijakan berada di level menteri.

 

Meski KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi peran masing-masing pihak, penyidik menyebut telah mengantongi peta distribusi keuntungan di setiap tingkatan. Sejumlah aset hasil dugaan korupsi juga mulai dilacak dan disita, termasuk rumah dan kendaraan yang diduga dibeli dari uang haram kuota haji.

 

Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut sebelumnya menegaskan kliennya diperiksa sebagai saksi dan membantah keterlibatan dalam praktik korupsi. Namun, penetapan tersangka menunjukkan KPK telah mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup untuk membawa perkara ini ke tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, sektor yang selama ini sarat anggaran besar dan minim transparansi. Publik kini menanti sejauh mana KPK berani membuka peran aktor-aktor kunci serta menelusuri aliran uang hingga ke tingkat pengambil keputusan tertinggi. (*)