MAKASSAR, UJUNGJARI — Langkah pencekalan terhadap enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel justru dinilai tidak sejalan dengan progres penanganan perkara.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman menegaskan, setelah pencekalan dilakukan, tidak ada lagi alasan hukum bagi Kejati untuk menunda penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ramzah menyebut, pencekalan merupakan indikator kuat bahwa aparat penegak hukum telah mengantongi alat bukti awal yang cukup. Namun ironisnya, hingga kini perkara tersebut tetap tanpa kepastian hukum.
“Pencekalan enam orang itu bukan tindakan administratif biasa. Itu sinyal bahwa perkara sudah serius. Kalau setelah itu masih mengulur waktu, patut diduga ada sesuatu yang sengaja ditahan,” tegas Ramzah, Selasa (13/01/2026).
Menurut Ramzah, pencekalan lazim dilakukan untuk mencegah pihak-pihak kunci melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Jika enam orang sudah dicekal, maka Kejati dinilai telah memiliki konstruksi perkara yang jelas.
“Logikanya sederhana. Kalau sudah dicekal, berarti posisi hukum mereka sudah rawan. Maka pertanyaannya, mengapa belum ada tersangka?” ujar Ramzah.
GNPK menilai kontradiksi ini memperkuat dugaan bahwa terjadi penguluran waktu yang berpotensi membuka ruang intervensi politik maupun kepentingan kekuasaan.
Ramzah menegaskan, fase pasca pencekalan justru merupakan periode paling rawan intervensi. Dalam rentang waktu inilah, menurut GNPK, tekanan eksternal, lobi-lobi kekuasaan, hingga upaya “pengamanan kasus” kerap terjadi.
“Semakin lama dibiarkan, semakin besar peluang intervensi. Jangan sampai pencekalan hanya dijadikan formalitas untuk meredam tekanan publik,” katanya.
GNPK secara tegas meminta Kejati segera menetapkan tersangka dan membuka secara transparan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan nanas tersebut.
GNPK memperingatkan bahwa sikap lamban aparat penegak hukum akan berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Jika enam orang sudah dicekal tapi hukum tetap jalan di tempat, publik akan menilai ada perlakuan khusus. Ini bahaya bagi marwah penegakan hukum,” ujar Ramzah..
GNPK menegaskan tidak akan berhenti pada desakan publik. Jika Kejati terus menunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, GNPK membuka opsi melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Agung dan lembaga pengawas lainnya.
“Kami akan bawa kasus ini ke level lebih tinggi. Hukum tidak boleh tunduk pada siapa pun,” tegas Ramzah.
Diketahui, Kejati Sulsel secara resmi mencekal mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, agar tidak bepergian ke luar negeri. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Tak hanya Bahtiar, pencekalan juga diberlakukan terhadap lima orang lainnya, masing-masing berinisial HS (51) seorang PNS Pemprov Sulsel, RR (35) dan UN (49) yang juga PNS, RM (55) selaku direktur utama salah satu perusahaan swasta, serta RE (40) karyawan swasta. (*)

