MAKASSAR, UJUNGJARI--PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (“Perseroan” atau “GMTD”) menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan dialog kelembagaan.
Perseroan hadir dalam forum tersebut dengan itikad baik, sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, serta sebagai mitra Pemerintah Daerah, guna memberikan klarifikasi administratif secara proporsional, objektif, dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Said selaku Presiden Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk menegaskan, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menegaskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Status Hukum dan Kepastian Usaha
Seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki Perseroan telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Oleh karena itu, Perseroan memandang bahwa forum RDP merupakan ruang klarifikasi administratif dan koordinasi kelembagaan, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai secara sah dan final.
2. Kepatuhan terhadap Regulasi
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa mematuhi: Perizinan yang sah sesuai ketentuan, termasuk PKKPR dan sistem OSS,
Seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
3. Transparansi sebagai Emiten
Sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi serta audit berkala sesuai regulasi pasar modal.
Struktur kepemilikan saham Perseroan bersifat transparan dan tercatat secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Kontribusi bagi Daerah
Perseroan telah dan terus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, antara lain melalui:
Pengembangan sektor pariwisata,
Penyerapan tenaga kerja lokal,
Peningkatan nilai dan daya saing kawasan,
Kontribusi pajak serta potensi dividen bagi Pemegang Saham Daerah.
Perseroan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan kepentingan publik. (*)

