GOWA, UJUNGJARI.COM — Kementerian ATR/BPN kembali menggelontorkan ribuan sertipikat program PTSL atau Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kali ini giliran masyarakat di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Sebanyak 3.608 bidang tanah di Kecamatan Tinggimoncong resmi memiliki alas hak atas kepemilikan tanah mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sertipikat PTSL itupun diserahkan Bupati Gowa Husniah Talenrang didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa pada Jumat (16/1) siang.

Program PTSL dan sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat ini sebagai upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Tinggimoncong secara khusus dan Kabupaten Gowa secara umum.

Dikatakan Bupati Gowa Husniah Talenrang, sertipikat tanah adalah fondasi utama bagi rasa aman dan peningkatan produktivitas masyarakat. Sebab sertipikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat bisa mengelola tanahnya dengan tenang tanpa gangguan siapapun.

Sertipikat dari 3.608 bidang tanah ini diserahkan kepada warga pada empat kelurahan di Tinggimoncong masing-masing 522 bidang di Kelurahan Malino, 941 bidang di Kelurahan Bulutana, 1.709 bidang di Kelurahan Pattapang dan untuk Kelurahan Bontolerung sebanyak 406 bidang.

“Legalitas tanah membuka peluang lebih besar bagi pengembangan ekonomi keluarga. Program ini juga diarahkan untuk mendukung reforma agraria untuk memastikan distribusi penguasaan tanah lebih merata, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis potensi lokal. Dengan kepemilikan sertipikat tanah, akses ke permodalan usaha menjadi lebih terbuka dan terukur. Warga dapat memanfaatkan sertipikat sebagai agunan produktif untuk usaha pertanian, perkebunan, pariwisata berbasis desa, maupun pengembangan UMKM,” kata Bupati Gowa mengaku senang melihat kebahagiaan masyarakat saat menerima sertipikatnya.

Husniah juga menargetkan perluasan cakupan legalisasi tanah hingga seluruh wilayah memiliki peta pertanahan yang lengkap dan terintegrasi.

“Kami ingin tanah ini menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat. Dari sisi dampak, kepemilikan sertipikat tanah mendorong terciptanya stabilitas sosial karena potensi sengketa dapat ditekan,” jelasnya.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja mengatakan penyerahan sertipikat ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat. Ada kolaborasi lintas sektoral.

“Insya Allah tahun 2026 ada 31.000 sertipikat PTSL lagi yang akan dibagikan di Kabupaten Gowa,” kata Aksara.

PTSL dan redistribusi tanah ini kata Aksara, bertujuan mempercepat terwujudnya peta pertanahan yang lengkap, meminimalkan konflik lahan serta memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas.

Penyerahan settipikat PTSL ini membuat warga penerima di Tinggimoncong mengaku bersyukur.

“Saya sangat bersyukur tanah saya sudah punya sertipikat. Yakinka tanahku aman karena saya sudah memiliki sertipikatnya, ” kata Hasbullah, salah seorang warga penerima sertipikat PTSL tersebut. –