MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mengoperasikan insinerator mini kembali menuai kritik tajam.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menekankan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan teknologi pembakaran sampah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri LHK sebelumnya telah mengingatkan bahwa penggunaan insinerator skala kecil tanpa teknologi pengendali emisi berstandar tinggi berisiko menghasilkan zat berbahaya seperti dioksin dan furan.

Zat tersebut dikenal bersifat karsinogenik dan berpotensi mengancam kesehatan publik dalam jangka panjang.

Bahkan, Menteri LHK secara tegas menyatakan bahwa “lebih baik sampah menumpuk daripada menjadi emisi beracun”.

Pernyataan ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memilih solusi pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan yang lebih besar.

Namun demikian, Pemerintah Kota Makassar justru memilih pendekatan pembakaran sebagai solusi cepat untuk mengurangi volume sampah.

Kebijakan ini dinilai belum disertai kejelasan terkait sistem pemantauan emisi, pengelolaan abu sisa pembakaran, serta perizinan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pengamat lingkungan menilai, kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Selain itu, langkah ini juga dianggap mengabaikan hierarki pengelolaan sampah yang menempatkan pengurangan dan pemilahan dari sumber sebagai prioritas utama.

Polemik insinerator mini ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut arah kebijakan pengelolaan sampah di Kota Makassar yang berisiko menimbulkan dampak kesehatan dan ekologis jangka panjang bagi masyarakat.

Ketua Forum Komunitas Hijau, Achmad Yusran, menyatakan keprihatinan serius atas kebijakan tersebut. Menurut forum ini, insinerator mini bukanlah solusi, dan kesehatan warga seharusnya menjadi prioritas utama.

“Kebijakan ini jelas berseberangan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menekankan bahaya emisi beracun dari insinerator tanpa teknologi tinggi,” ujar Achmad Yusran, Sabtu (17/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pembakaran sampah skala kecil berpotensi menghasilkan dioksin dan furan yang mengancam kesehatan manusia, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Selain itu, abu sisa pembakaran merupakan Limbah B3 yang memerlukan pengelolaan khusus dan berizin.

“Abu sisa pembakaran tidak bisa dibuang begitu saja. Itu limbah berbahaya yang harus dikelola secara ketat,” tegasnya.

Forum Komunitas Hijau menilai kebijakan ini mencerminkan kegagalan membangun sistem pengelolaan sampah dari hulu, seperti pemilahan di sumber, pengurangan timbulan sampah, serta penguatan ekonomi sirkular. Insinerator mini dinilai hanya memindahkan masalah dari darat ke udara.

“Kami mendesak Pemkot Makassar untuk menghentikan operasional insinerator mini, mematuhi arahan kebijakan nasional, dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Anggaran seharusnya dialihkan untuk sistem pengelolaan sampah yang aman, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi warga. Kesehatan publik tidak boleh dikorbankan demi solusi instan,” tutup Yusran. (**)