MAKASSAR, UJUNGJARI— Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan tajam. Hampir sebulan pasca pencekalan terhadap enam orang, namun hingga kini tim penyidik belum  menetapkan satu orang  pun sebagai tersangka. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.

Kasus mencuat setelah Kejati melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam program pengadaan bibit nanas yang bersumber dari anggaran negara. Program tersebut sejatinya ditujukan untuk mendukung sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani, namun justru diduga kuat sarat praktik korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Kejati mencekal enam orang ke luar negeri menjadi indikator awal bahwa aparat penegak hukum telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Dalam praktik hukum, pencekalan lazim dilakukan untuk mencegah pihak-pihak yang diduga terkait perkara menghindari proses hukum.

Namun ironisnya, hingga waktu hampir satu bulan berlalu, status hukum keenam orang tersebut masih sebatas saksi, tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab secara pidana.

Kondisi ini dinilai tidak lazim, mengingat pencekalan biasanya dilakukan ketika penyidik telah mengerucutkan peran dan keterlibatan pihak tertentu dalam suatu perkara. Sorotan keras datang dari aktivis Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK).

Wakil Ketua Umum DPN GNPK, Ramzah Thabraman, Jumat (23/01/2026) secara terbuka mempertanyakan keseriusan Kejati dalam menuntaskan perkara tersebut.

Menurut Ramzah, lambannya penetapan tersangka berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Pencekalan bukan tindakan ringan. Artinya penyidik sudah menemukan indikasi kuat. Kalau sudah dicekal tapi belum juga ada tersangka, ini patut dicurigai,” ujar Ramzah.

Ia menilai, keterlambatan tersebut bisa membuka ruang spekulasi adanya tarik-menarik kepentingan atau bahkan dugaan upaya mengaburkan arah penegakan hukum.

“Publik berhak curiga jika proses hukum terkesan jalan di tempat. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.

Meski Kejati belum merinci secara terbuka nilai kerugian negara, kasus ini diduga berkaitan dengan pengadaan bibit nanas yang tidak sesuai spesifikasi, mark-up harga, hingga distribusi yang tidak tepat sasaran.

Beberapa sumber menyebutkan, bibit yang disalurkan diduga berkualitas rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan lahan pertanian penerima manfaat. Akibatnya, program yang digadang-gadang meningkatkan produksi pertanian justru gagal memberikan dampak signifikan bagi petani.

GNPK mendesak Kejati untuk segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan profesional. Menurut Ramzah, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau alat bukti sudah cukup untuk mencekal, maka seharusnya juga cukup untuk menetapkan tersangka. Jangan biarkan kasus ini menggantung tanpa kepastian,” ujarnya.

Ia menegaskan, GNPK akan terus melakukan pengawasan dan tidak menutup kemungkinan melaporkan perkara ini ke lembaga pengawas jika stagnasi terus berlanjut.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH yang dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi bibit nanas, belum memberikan keterangan. Pesan singkat via WhatsApp tersampaikan namun tidak direspon.

Kasus dugaan korupsi bibit nanas kini menjadi ujian serius bagi komitmen Kejati dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pertanian yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat kecil.

Masyarakat menanti langkah tegas dan kepastian hukum, agar kasus ini tidak berakhir seperti banyak perkara lain yang redup sebelum mencapai pengadilan. (*)