JAKARTA, UJUNGJARI — Mantan Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, menyatakan dukungan penuh terhadap posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden.

Menurutnya, tidak terdapat alasan luar biasa maupun urgensi konstitusional yang mengharuskan Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supriansa menegaskan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan keputusan yang telah melalui pertimbangan matang di Komisi III DPR RI dan sejalan dengan kebutuhan sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Tidak ada kondisi luar biasa yang menjadi dasar kuat untuk memindahkan Polri ke bawah kementerian. Posisi Polri di bawah Presiden justru sudah tepat dan relevan dengan kebutuhan bangsa saat ini,” ujar Supriansa kepada www.ujungjari.com, Rabu (28/01/2026).

Menurut Supriansa, kompleksitas persoalan keamanan nasional, dinamika sosial, serta tantangan geografis Indonesia menuntut Polri memiliki fleksibilitas dan kecepatan dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut, katanya, akan lebih efektif jika jalur komando Polri tetap langsung berada di bawah Presiden.

Supriansa menegaskan dukungannya terhadap sikap dan keputusan Komisi III DPR RI yang konsisten menjaga independensi dan efektivitas Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan.

“Komisi III telah mengambil sikap yang tepat. Polri harus tetap menjadi institusi profesional yang bekerja untuk negara dan rakyat, bukan untuk kepentingan sektoral,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa perubahan struktur kelembagaan tanpa kajian mendalam justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperlambat birokrasi, serta mengaburkan akuntabilitas institusi penegak hukum.

Perkuat Sinergi Polri dan Rakyat
Lebih jauh, Supriansa menekankan bahwa agenda utama ke depan bukanlah memperdebatkan posisi struktural Polri, melainkan memperkuat sinergitas Polri dengan rakyat sebagai fondasi kepercayaan publik.

“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana Polri semakin dekat dengan rakyat. Keamanan tidak bisa dibangun hanya dengan pendekatan struktural, tetapi dengan kehadiran Polri yang humanis, responsif, dan berpihak pada keadilan sosial,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan kehadiran Polri di tengah masyarakat akan membuat fungsi preventif dan pelayanan publik berjalan lebih optimal, sekaligus menekan potensi konflik sosial sejak dini.

Supriansa juga menyoroti pentingnya konsistensi Polri dalam menjalankan prinsip PRAN (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) sebagai arah reformasi kelembagaan.

“PRAN bukan sekadar jargon. Ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan. Polri harus mampu membaca potensi masalah secara prediktif, bertindak cepat dan tepat, serta menjunjung transparansi dan keadilan,” jelasnya.

Ia menilai, prinsip PRAN akan berjalan efektif apabila Polri memiliki ruang gerak yang independen dan tidak terbelenggu oleh struktur birokrasi yang berlapis.
“Dengan tetap berada di bawah Presiden, Polri memiliki legitimasi dan keleluasaan untuk menjalankan reformasi internal secara konsisten, sekaligus memperkuat sinergi dengan rakyat,” pungkas Supriansa. (*)