MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Bandang dan Jalan Lamuru mendatangi Kantor Camat Bontoala, Senin (2/2).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan rencana penertiban yang disebut-sebut akan segera dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pedagang yang hadir didominasi penjual drum bekas, serta beberapa penjual kambing. Mereka datang didampingi Aliansi Serikat Pedagang Pasar dan PKL Makassar, dan diterima langsung oleh Sekretaris Camat Bontoala, Suryadi Yamin.

Perwakilan Aliansi Serikat Pedagang Pasar dan PKL Makassar, Sartono, menyampaikan bahwa para pedagang pada dasarnya tidak menolak penataan. Namun, mereka berharap pemerintah terlebih dahulu menyiapkan solusi yang adil sebelum melakukan penertiban.

“Kami ini warga negara yang baik dan mengikuti aturan. Tapi sebelum penertiban, seharusnya ada solusi yang menguntungkan pedagang,” ujarnya.

Sartono menuturkan, keresahan pedagang muncul akibat beredarnya Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang memunculkan isu penggusuran dalam waktu dekat.

Apalagi informasi yang beredar, rencana itu akan dilakukan sebelum Ramadan.

Menurutnya, sebagian besar pedagang telah puluhan tahun mencari nafkah di lokasi tersebut.

“Harapan kami, pemerintah kota bisa memberikan solusi terbaik. Kalau tidak ada solusi untuk rakyatnya, kami dari aliansi akan mempersiapkan perlawanan. Bukan mengancam, tapi mencari keadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, para pedagang sejatinya siap untuk ditata dan dirapikan, bukan menolak aturan.

Sementara itu, Ketua Korwil Aliansi, Dg Nompo, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk memusuhi pemerintah, melainkan sebagai mitra yang ingin mencari jalan terbaik.

“Penertiban PKL disebut berlandaskan Perwali Nomor 7 Tahun 2021. Tapi jangan lupa ada Perpres Nomor 25 Tahun 2012, yang menegaskan PKL yang direlokasi berhak mendapatkan tempat yang layak,” jelasnya.

Ia menilai, relokasi tanpa menyediakan lokasi pengganti yang representatif dapat melanggar ketentuan hukum dan hak konstitusional warga.

“Kalau mereka mau dipindahkan, berikan tempat yang layak. Mereka ini mencari hidup untuk keluarganya. Apa solusinya? Itu yang kami tuntut,” tegas Dg Nompo.

Ia juga menyoroti rencana pemindahan penjual kambing ke Rumah Potong Hewan (RPH), yang dinilai belum siap dari sisi fasilitas.

Aliansi pun berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Makassar.

“Kami berharap aspirasi ini juga disampaikan kepada Pak Wali Kota,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan Budi, salah seorang penjual drum bekas. Ia berharap pemerintah melakukan penataan, bukan penggusuran.

“Ini mata pencaharian kami. Dari kecil saya sudah di situ, orang tua saya juga,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Camat Bontoala, Suryadi Yamin, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah bukan untuk menyakiti atau menghilangkan mata pencaharian pedagang.

“Ini prosedur yang sudah bertahap. Sesuai aturan, fasilitas umum harus dikembalikan ke fungsinya,” jelasnya.

Namun demikian, ia membuka ruang dialog. Jika terdapat lokasi alternatif yang layak di wilayah Kecamatan Bontoala, pihaknya siap memfasilitasi komunikasi dan diskusi dengan instansi terkait.

“Kalau ada lokasi representatif, sampaikan kepada kami. Kita bicarakan bersama, kita cari solusi,” pungkasnya. (rhm)