MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsari Makassar menggandeng kantor Aldin Bulen and Partners Law Firm dalam hal asimilasi kerja narapidana.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Kepala Lapas Klas I Makassar, Sutarno, Bc.IP, SH, MH dan Direktur Aldin Bulen Law Firm, Dr Aldin Bulen, SH, MH di Makassar, Senin (9/2/2026). Penandatanganan nota kesepahaman disaksikan Kabid Pembinaan Lapas Klas I Makassar, Jimmy Rahmat Tumengkol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pihak sepakat melakukan kerja sama dalam bidang pembinaan narapidana berupa asimilasi kerja bagi narapidana sebagai tenaga marketing dan administrasi.

Kalapas Makassar, Sutarno menjelaskan kerja sama ini bertujuan memberikan pembinaan kepada narapidana dengan membaurkan napi dalam kehidupan bermasyarakat.

“Dengan kerja sama ini, narapidana Lapas Makassar berkesempatan menyesuaian diri sebelum hidup normal kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana dengan bekerja di kantor Aldin Bulen Law Firm,” katanya.

Menariknya, narapidana yang diberi kesempatan asimilasi kerja ini diberikan upah kerja setiap bulannya sesuai ketentuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bernomor PAS-21.OT.02.02 tahun 2025 tentang peningkatan kualitas pembinaan bagi narapidana dan anak binaan pemasyarakatan.

Direktur Aldin Bulen Law Firm, Dr Aldin Bulen mengapresiasi kebijakan Lapas Makassar yang menggandeng kantornya sebagai lokasi kerja asimilasi napi Lapas Makassar. Ia mengatakan kerja sama ini merupakan penghargaan tersendiri bagi dirinya dan pengacara yang bergabung di kantor Aldin Bulen Law Firm.

“Kami senang bisa berkolaborasi dengan Lapas Makassar dalam memberi kesempatan asimilasi kerja bagi napi yang sebentar lagi akan menghirup udara segar,” kata advokat senior Makassar itu. (sah)