MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Warga Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menolak keras pemasangan tiang jaringan internet milik My Republik di lingkungan mereka.
Penolakan itu dipicu karena pemasangan tiang jaringan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi serta dinilai mengganggu estetika dan kenyamanan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah tiang disebut dipasang di tepi jalan dan dekat akses rumah warga tanpa sosialisasi sebelumnya.
Salah seorang warga setempat, M Dahlan, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan tidak pernah melakukan pemberitahuan ataupun meminta persetujuan dari warga sebelum melakukan pemasangan.
“Kami tidak pernah diberi informasi atau sosialisasi. Tiba-tiba sudah ada tiang berdiri di depan rumah. Ini jelas mengganggu dan terlihat semrawut,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan legalitas dan perizinan pemasangan tiang tersebut, baik dari pemerintah setempat maupun warga sekitar.
Mereka khawatir keberadaan tiang jaringan itu berpotensi membahayakan keselamatan, terutama saat cuaca buruk.
Menurut warga Buntusu lainnya, Andi Jasruddin, jika memang pemasangan jaringan internet diperlukan, seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan mempertimbangkan aspek keselamatan serta kerapian lingkungan.
“Kami bukan menolak internetnya, tapi prosesnya harus jelas. Jangan asal pasang tanpa izin dan tanpa koordinasi,” kata Andi Jasruddin.
“Saya menduga, pak Lurah dan RT RW masuk angin. Kenapa bisa tiang internet terpasang bebas tanpa ada sosialisasi ke warga,” ketusnya.
Ia meminta Ketua RT dan RW setempat serta Lurah Buntusu untuk bersikap tegas menyikapi persoalan tersebut.
Mereka mendesak agar pemerintah setempat menolak pemasangan tiang sebelum seluruh izin dan persyaratan administrasi dipenuhi.
“Kami berharap RT, RW dan Ibu Lurah bisa berdiri bersama warga. Kalau memang tidak ada izin yang jelas, harus ditolak,” tegas Andi Jasruddin.
Warga berharap pihak terkait, baik perusahaan penyedia layanan maupun pemerintah kelurahan dan kecamatan, segera turun tangan untuk meninjau ulang pemasangan tersebut.
Jika terbukti tidak mengantongi izin, warga meminta tiang-tiang itu segera dibongkar.
Lurah Buntusu: Tiang Internet My Republik Tak Berizin, Sempat Ditolak dan Dibongkar
Lurah Buntusu, Nasrullah, menegaskan bahwa pemasangan tiang internet milik provider My Republik di wilayahnya tidak mengantongi izin, dan tidak ada pemberitahuan kepada pihak kelurahan.
Nasrullah mengungkapkan, sekitar tiga minggu lalu pihaknya sempat menolak pemasangan tiang di poros BTP, tepatnya di depan TPS3R. Ia bahkan meminta agar tiang yang sudah terpasang segera dibongkar.
“Tiga minggu lalu saya tolak pemasangan tiang di poros BTP depan TPS3R. Saya suruh bongkar dan pihak My Republik sudah bongkar. Tidak ada izin itu,” tegas Nasrullah, Rabu (11/2).
Ia kembali menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah memberikan persetujuan atas pemasangan tiang tersebut.
“Yang jelas tidak pernah kami ijinkan,” tambahnya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya aktivitas pemasangan tiang jaringan internet di wilayah Kelurahan Buntusu yang dipertanyakan legalitasnya oleh warga.
Nasrullah menekankan bahwa setiap aktivitas pemasangan infrastruktur di wilayahnya harus melalui prosedur perizinan yang jelas dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Pihak kelurahan pun mengimbau perusahaan penyedia layanan untuk mematuhi aturan dan melakukan komunikasi resmi sebelum melakukan pekerjaan di lapangan guna menghindari polemik di tengah masyarakat. (drw)

