SAMARINDA, UJUNGJARI– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menambah tersangka dalam Kasus korupsi pertambangan batubara yang menyeret penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal di wilayah transmigrasi.

Pada Senin malam (23/2/2026), penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan seorang pengusaha berinisial BT sebagai tersangka baru dalam perkara yang disebut sebagai “gurita tambang” di Kukar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BT diketahui menjabat Direktur di tiga perusahaan sekaligus  PT JM, PT HPE, dan PT KRA,  yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas penambangan di atas lahan transmigrasi.

“Malam ini kita tetapkan satu tersangka lagi, inisial BT. Yang bersangkutan Direktur dari tiga perusahaan batubara. Ini pengembangan dari perkara Distamben Kukar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Toni Yuswanto.

BT terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi merah muda tahanan tipikor sebelum dibawa ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan.

Penetapan BT mempertegas konstruksi perkara yang sebelumnya telah menjerat dua mantan pejabat Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara, BH dan ADR.

Jaksa menduga keduanya berperan dalam proses administratif penerbitan izin di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah, sementara BT diduga menjadi pihak swasta yang memanfaatkan izin tersebut untuk kegiatan eksploitasi.

Dugaan Eksploitasi di Tanah Transmigrasi

Penyidikan mengungkap sejumlah temuan penting. Penambangan di atas lahan warga. Aktivitas diduga berlangsung di area permukiman dan lahan garapan transmigran sejak lama tanpa persetujuan pemilik sah.

Potensi kerugian negara ditaksir ratusan miliar rupiah, akibat pengambilan cadangan batubara di luar prosedur pada periode 2011–2012.

Penyidik menduga perusahaan tetap beroperasi meski mengetahui status lahan bermasalah.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Danang Prasetyo Dwiharjo menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun korporasi.

“Bukti sudah sangat kuat. Kami akan kejar semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Kasus ini menyisakan harapan sekaligus kegelisahan bagi warga transmigran di Kutai Kartanegara yang menanti kepastian hukum atas tanah yang kini sebagian berubah menjadi bekas lubang tambang. (*)