GOWA, UJUNGJARI.COM — Satu unit mobil dan 23 sepeda motor barang bukti kejahatan berhasil sindikat curanmor berhasil dibawa oleh unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa. Barang bukti (BB) ini adalah hasil pengungkapan sindikat curanmor lintas kabupaten.
Pengungkapan kasus curanmor inipun dirilis langsung Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman pada Senin (23/2) petang kemarin di mako Polres Gowa di Jl Syamsuddin Tunru, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers yang dihadiri berbagai media ini, Kapolres AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Plt Kasat Reskrim Iptu Arman dan Kanit Jatanras Ipda Aditya Pamungkas.
“Hari ini ada tujuh pelaku sindikat curanmor berhasil kita tangkap. Dari tujuh orang pelaku ini, empat itu berperan sebagai pelaku utama. Sedang tiga orang lainnya sebagai penadah hasil curian. Pelaku adalah residivis, ” kata AKBP Muhammad Aldy.
Perwira dua bunga inipun menyebutkan identitas ke tujuh pelaku. Empat pelaku utama yakni AB (38) berprofesi tukang bentor di Makassar, SU (39) wiraswasta asal Gowa. RA (24) kuli bangunan asal Makassar dan AR (21) buruh harian lepas asal Gowa. Sedang tiga orang penadah adalah dua petani masing-masing IW (23) dan MA (21). Sementara penadah satu lagi bernama HE (37) seorang wiraswasta asal Bone.
Untuk sindikat ini kata Kapolres Gowa, tercatat ada 10 laporan polisi yang seluruhnya berada di wilayah hukum Polres Gowa. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ternyata juga beraksi di luar Gowa yakni Makassar, Bone hingga Jeneponto.
“Para pelaku sudah ditangkap, namun kami masih terus melakukan pengembangan karena ini merupakan jaringan lintas kabupaten di Sulawesi Selatan. Kami terus berkoordinasi dengan Polres jajaran untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang belum terungkap, ” kata Kapolres.
Dalam upaya penangkapan para pelaku ini, Jatanras Satreskrim Gowa terpaksa harus melumpuhkan bagian kaki empat pelaku yang merupakan residivis. Hal itu dilakukan karena keempatnya melakukan perlawanan saat penangkapan dan membahayakan nyawa petugas.
“Pemeriksaan aksi sindikat ini dimulai dilakukan pada Desember 2025. Ada sembilan korban telah datang dan kendaraannya akan segera dikembalikan tanpa dipungut biaya. Motor akan kami serahkan kepada pemiliknya tanpa biaya sepeser pun,” kata Kapolres.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu unit Jatanras dipimpin Kanit Jatanras Ipda Aditya Pamungkas berpatroli rutin. Sesaat berada di kawasan BTN Bukit Tamarunang di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, ada dua orang pengendara motor bergelagat mencurigakan. Akhirnya diberhentikan dan diinterogasi pihak Jatanras.
Dari dua pelaku ini, Polisi berhasil mengungkap kejahatan curanmor apalagi kedua pelaku saat diinterogasi mengakui motor yang digunakan tidak memiliki surat-surat.
“Setelah dikembangkan ternyata mereka mengakui masih ada motor lainnya. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dengan cara diderek bersama temannya. Kini motor-motor barang bukti itu sudah kami beri garis polisi, ” kata Iptu Arman. –

