GOWA, UJUNGJARI.COM — Sejumlah anggota DPRD Gowa yang merupakan gabungan dua komisi yakni Komisi 2 dan Komisi 4 memberikan warning kepada BW, salah satu media online di Gowa.
Warning tersebut berupa upaya somasi dan akan dilaporkan ke ranah hukum jika dalam waktu 1×24 jam media online bersangkutan tidak punya itikad baik untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang diduga bohong atau hoaks oleh institusi DPRD Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warning tersebut, dilontarkan anggota DPRD bernama Dian Purnamasari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Gowa pada Selasa (3/3) pukul 14.00 Wita di ruang rapat pimpinan kantor DPRD Gowa di Jl Mesjid Raya, Sungguminasa.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Hasrul Abdul Rajab didampingi Wakil Ketua III Tyna Haji Tino dan dihadiri Ketua Komisi 2 Muh Kasim Sila dan para anggota Komisi 2 dan Komisi 4 berlangsung terbuka dihadiri pemohon RDP LI-Bapan dan sejumlah LSM. Sementara media online BW yang diundang untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dilakukan, tidak hadir.

Pihak DPRD Gowa maupun peserta RDP lainnya sangat menyayangkan ketidakhadiran media online bersangkutan. Menurut peserta RDP seharusnya pihak BW hadir dan memberikan klarifikasi terhadap pemberitaannya yang dinilai lembaga DPRD Gowa adalah berita hoaks karena pemberitaannya tidak sesuai fakta.
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab sesaat membuka RDP tersebut, berharap pihak BW baik pemimpin redaksi ataupun perwakilan redaksi harus memberikan klarifikasinya. Khususnya klarifikasi terhadap hak jawab yang telah dilayangkan pihak DPRD Gowa namun tidak direspon sedikitpun oleh pihak media bersangkutan.
“Padahal aturannya kan, kami diberi ruang hak jawab sebagai klarifikasi atas pemberitaan media online bersangkutan yang sama sekali bukan fakta tapi hanya berdasar keterangan satu sumber dan sama sekali tidak benar. Bahwa kami dikatakan melakukan studi komparatif di Yogya namun hanya pergi menyanyi dan joget-joget di THM sementara di Gowa terjadi banjir bandang adalah berita yang sangat hoaks karena tidak sesuai fakta. Dan banjir yang terjadi di Gowa itu bukan banjir bandang melainkan genangan. Dan para anggota dewan menyanyi di rumah makan di Yogya sebelum melakukan salat tarawih. Jadi pemberitaan yang dibuat media online bersangkutan adalah berita bohong dan tanpa konfirmasi kepada kami,” terang Hasrul Abdul Rajab.
Ketua Komisi 2 Muh Kasim Sila menjelaskan, bahwa saat makan malam bersama seluruh anggota Komisi 2 dengan pimpinan rombongan adalah Wakil Ketua III DPRD Gowa Ibu Tyna memang sempat menyanyi sebuah lagu lawas, namun tidak joget-joget seperti yang diberitakan media online BW.
“Saya akui memang kita menyanyi waktu itu setelah makan malam. Teman-teman anggota dewan memang ada yang menyanyi. Iya memang menyanyi tapi bukan sambil joget dan bukan di THM tapi rumah makan Lalawuh Sunda. Rumah makan itu ada pengamennya, kami diminta menyumbang lagu. Yang menyumbang lagu termasuk ibu wakil ketua bu Tyna menyanyi lagu lawas. Tapi anehnya ditulis di berita online kami menyanyi sambil joget di THM. Padahal di rumah makan. Dan kami memiliki agenda kunjungan kerja sebelum ada kejadian banjir. Dan banjirnya juga hanya genangan bukan banjir bandang seperti yang diberitakan, ” terang Muh Kasim Sila, legislator PAN ini.
Karena dituding melakukan kegiatan tidak pantas selama kunjungan kerja di Yogyakarta, anggota DPRD Gowa pun tak mau persoalan ini hanya diselesaikan secara minta maaf, sebab pemberitaan bohong telah jadi konsumsi publik dan tanpa ada konfirmasi serta ruang hak jawab yang diberikan media bersangkutan. Malah pemberitaan terus berlanjut dan terbagi ke beberapa media online yang juga tidak melakukan konfirmasi kepada pihak DPRD Gowa.
“Kami beri waktu 1×24 jam, jika media online BW ini tidak punya itikad baik melakukan klarifikasi atas berita bohong yang disebarnya, maka kami secara lembaga DPRD akan melayangkan somasi kepada yang bersangkutan, juga melaporkan hal ini ke dewan pers bahkan akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Sebab ada beberapa hal yang bisa berbuntut pidana didalamnya, ” tandas Dian Purnamasari, legislator Partai Gerindra dalam RDP tersebut.

Dian juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Gowa jika memang ada kesalahan yang dilakukan jajaran DPRD Gowa selama melakukan kunjungan kerja tersebut.
“Kalaupun kami dinilai ada salah, kami secara pribadi maupun lembaga meminta maaf kepada masyarakat luas. Tapi kami manusia dan baik secara pribadi maupun lembaga, tolong kami dikasih ruang klarifikasi untuk menjelaskan yang sebenarnya. Namun pihak media bersangkutan tak memberikan kami ruang klarifikasi itu dan bahkan tanpa konfirmasi yang sebenarnya kepada kami langsung memuat berita dan ternyata berita itupun hoaks. Jadi kamu butuh media bersangkutan mempertanggung jawabkannya. Opini publik telah terbentuk di masyarakat. Kami tidak main -main dengan masalah ini karena ini menyangkut nama baik institusi dan nama baik kami selaku anggota dewan yang terhormat yang selalu kami jaga, ” tandas Dian Purnamasari.
Sementara itu Wakil Ketua III DPRD Gowa Tyna Haji Tino secara bla-blakan menyebutkan jika dalam masalah pemberitaan ini ada kesan ingin menjatuhkan nama para anggota dewan yang melakukan kunjungan kerja dengan agenda pengembangan sektor pariwisata dan PAD serta pengembangan UMKM.
Tyna pun menilai ada upaya tersistematis karena oknum media online tidak ikut dalam kunker rombongan sementara menuliskan pemberitaan dengan berbekal kiriman foto dan video dari seorang sumber dan kini identitasnya telah dikantongi para anggota dewan. Hanya saja oknum penulis berita bersikukuh menyembunyikan identitas sumber.
“Kami sudah tahu siapa sumbernya, karena hanya dia yang bisa ada dalam grup DPRD Gowa sementara oknum media bersangkutan tidak bisa karena bukan anggota dewan. Jadi pada dasarnya, masalah ini akan kami seriusi sebab kami tidak mau dicederai begitu saja. Dan masalah ini kami serahkan kepada penasehat hukum kami di dewan, ” jelas Tyna, legislator Partai Nasdem ini.
Hal senada ditegaskan penasehat hukum DPRD Gowa Khairil Jalil. Kepada sejumlah media usai RDP menegaskan oknum media online tidak hadir memenuhi RDP yang digelar DPRD.
“Padahal RDP ini merupakan bagian dari upaya kita memberikan dia waktu untuk mengklarifikasi pemberitaannya sekaligus memberikan hak menjawab atau hak klarifikasi untuk dewan. Dan karena dia tidak hadir itu akan memungkinkan DPRD untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan somasi dan memberikan waktu 1×24 jam untuk memuat hak jawab dewan. Jika hak jawab atau hak klarifikasi dewan tak dipenuhi maka kita ambil upaya hukum. Namun sesuai prosedurnya, kami akan melaporkan ke dewan pers dan juga akan kami bawa masalah ini ke Kepolisian, ” jelas Khairil.
Dikatakan Khairil dalam pemberitaan diduga mengandung unsur kebohongan ini, ada empat media online yang terlibat menyebarkan pemberitaan bohong tersebut tanpa disertai konfirmasi ke Komisi 2 maupun Komisi 4.
“Iya ada sekitar empat media online memuat berita tersebut. Yang saya baca itu berita media BW dan PR yang dua lagi saya lupa nama medianya. Yang jelas kami selaku kuasa hukum akan mengawal hal ini. Kalau soal siapa anggota dewan yang terlibat membagikan video dan foto-foto menyanyi, itu akan diselesaikan pihak DPRD secara internal mungkin melalui Badan Kehormatan, ” terang Khairil. –

