MAKASSAR, UJUNGJARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memperkuat sinergitas penegakan hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Makassar tentang Kolaborasi Inovasi Layanan Saksi Prima.

Kegiatan yang berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Rabu (4/3/2026), itu juga dirangkaikan dengan peluncuran buku berjudul “KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dan Ketua PT Makassar, Nirwana. Turut memberikan apresiasi secara virtual, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana.

Dalam sambutannya, Didik Farkhan Alisyahdi menekankan bahwa saksi merupakan aset vital bagi jaksa dalam pembuktian perkara. Namun, ia mengakui selama ini hak-hak saksi kerap terabaikan, mulai dari ketidakpastian jadwal pemanggilan dan persidangan hingga ketersediaan ruang tunggu yang belum memadai.

“Inovasi Layanan Saksi Prima ini hadir untuk memastikan saksi mendapatkan perlakuan yang layak dan nyaman saat menunggu persidangan. Berkat kerja sama yang baik dengan Pengadilan Negeri dan Kejari, kita telah berhasil mewujudkan suatu ruangan khusus bagi para saksi,” ujar Didik.

Untuk daerah yang memiliki keterbatasan ruang, Kajati Sulsel mendorong langkah kolaboratif dengan pemerintah daerah. Ia meminta seluruh Kejari agar memfasilitasi pembangunan ruang saksi representatif di setiap Pengadilan Negeri.

“Terima kasih kepada Ketua PT Makassar dan jajaran dalam mendukung inovasi ini,” tambahnya.

Senada dengan itu, Nirwana menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Sulsel. Ia mengakui keterbatasan anggaran sering menjadi kendala bagi pengadilan dalam menyediakan fasilitas pendukung bagi saksi.

“Ini adalah terobosan luar biasa untuk penegakan hukum. Kami meminta seluruh Ketua Pengadilan Negeri memberikan perhatian khusus pada kenyamanan saksi, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak,” tegasnya.

Sementara itu, Asep Nana Mulyana memberikan pujian atas terobosan pelayanan saksi di Sulawesi Selatan. Menurutnya, kolaborasi antara Kajati dan Ketua PT Makassar dalam menghadirkan inovasi serentak ini menjadi momentum spesial.

“Dengan hadirnya fasilitas dan ruang khusus ini, saksi akan merasa nyaman memberikan keterangan di pengadilan. Bahkan dalam layanan ini juga disisipkan edukasi mengenai tata cara dan sopan santun di persidangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, inovasi tersebut selaras dengan upaya menjaga marwah persidangan yang juga digagas oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

“Saya pernah mengunjungi beberapa tempat di berbagai negara, ruang sidang adalah hal yang sakral. Inovasi di Sulsel ini merupakan langkah nyata menuju peradilan yang lebih beradab serta akan meminimalisir kejadian yang membuat sidang tidak kondusif,” tegasnya. (*)