LUWU, UJUNGJARI– Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026. Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima orang yang ditetapkan tersangka, Kamis (5/03/2026) masing masing, Muhammad Fauzi, S.E. (MF) – mantan Anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III Zulkifli, S.T. (Z), Wakil Ketua DPRD Luwu Mulyadhie (M), A. Rano Amin (ARA) dan Arif Rahman (AR).

Dalam konstruksi  perkara yang disampaikan Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan, selain Muhammad Fauzi dan Zulkifli,  tiga tersangka yang ikut ditahan masing-masing Mulyadi,Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman selaku pelaksana dan pengelola program P3-TGAI ini.

Menurutnya, Program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi (pokok pikiran/Pokir) tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.

Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengorganisir pemotongan dana hibah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Para ketua kelompok tani diduga ditekan untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai “komitmen fee” dari total anggaran yang dicairkan.

MF yang saat itu menjabat anggota DPR RI Komisi V disebut menyerap aspirasi masyarakat terkait kebutuhan irigasi persawahan di Luwu.

 Namun, dalam proses pengusulan program aspirasi tersebut, ia diduga memerintahkan A. Rano Amin untuk mencari kelompok P3A dengan syarat setiap kelompok wajib menyetor fee sebesar Rp25 juta.

Selanjutnya, fee yang dipatok kepada kelompok tani disebut meningkat menjadi Rp35 juta per kelompok melalui peran perantara lainnya.

Perbuatan tersebut diduga merugikan para petani penerima manfaat dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pekerjaan fisik irigasi.

Dijerat UU Tipikor

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan.

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing.

Penyidik menyatakan proses hukum masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (*)