MAKASSAR, UJUNGJARI – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar membuka ruang klarifikasi terkait beredarnya kabar dugaan tangkap lepas tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba setelah menyerahkan sejumlah uang.
Isu tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial seperti TikTok, media sosial lainnya, hingga sejumlah media online, sehingga memicu kegaduhan publik. Pihak kepolisian menilai pemberitaan tersebut merugikan institusi karena tidak melalui proses konfirmasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik, mengatakan selama ini pihaknya selalu menjalin hubungan baik dengan awak media sebagai mitra kerja dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kami ini sering bersama awak media sebagai mitra kerja. Biasanya jika ada temuan atau informasi terkait narkoba, teman-teman media akan melakukan konfirmasi kepada kami untuk klarifikasi sebelum dijadikan bahan pemberitaan,” ujarnya.
Namun menurutnya, berbeda dengan pemberitaan yang menyebut adanya tangkap lepas terhadap tiga orang terduga pelaku narkoba setelah menyerahkan uang. Ia menyayangkan adanya oknum jurnalis yang dinilai menggiring opini publik tanpa konfirmasi kepada pihak kepolisian.
“Kabar itu membuat kami dirugikan karena tidak berdasarkan konfirmasi atau klarifikasi kepada kami sebagai pihak yang diberitakan. Inilah yang kami sangat sayangkan,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya meminta Dewan Pers untuk menindaklanjuti kabar yang dinilai sebagai hoaks demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Kami berharap masyarakat juga lebih bijak dalam menanggapi informasi yang belum jelas fakta dan kebenarannya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa informasi terkait dugaan tangkap lepas tiga orang berinisial AL, AS, dan WM tidak benar. Ketiganya memang sempat diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun dari hasil pemeriksaan, ketiganya tidak terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Saat diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika, melainkan hanya botol bekas.
“Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiganya juga menunjukkan hasil negatif,” jelas AKBP Lulik.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa ketiganya tidak terjerat dalam tindak pidana narkotika.
“Karena tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika, maka proses penanganannya dihentikan pada tahap penyelidikan. Mereka juga telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing tanpa dipungut biaya apa pun,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi siapa pun yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

