MAKASSAR, UJUNGJARI– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan edukasi hukum digelar di SMK Telkom Makassar, Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengusung tema “Remaja Hebat Masa Depan Cerah, Lawan Kenakalan Remaja dengan Sadar Hukum”, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Sulsel dalam membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan generasi muda.
Kepala SMK Telkom Makassar, Muhammad Saad, menyambut positif kehadiran tim Kejati Sulsel. Ia menilai sosialisasi tersebut sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi pelajar saat ini.
“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, banyak potensi yang bisa memicu kenakalan remaja. Kami berharap kegiatan ini mampu memperkuat pemahaman hukum siswa sebagai bekal menuju masa depan,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, yang hadir sebagai narasumber utama menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika.
Ia menjelaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni preventif (pencegahan), rehabilitatif (pemulihan), dan represif (penindakan hukum).
Dalam pemaparannya, Soetarmi juga mengedukasi siswa mengenai berbagai jenis narkotika yang kerap beredar, mulai dari ganja, sabu-sabu, kokain, morfin, heroin hingga ekstasi, beserta dampak buruk yang ditimbulkan seperti kecanduan dan kerusakan kesehatan.
“Kami mengajak seluruh siswa untuk memegang teguh prinsip ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’. Jangan sampai masa depan hancur akibat penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pelanggaran terkait narkotika memiliki konsekuensi hukum yang berat, mulai dari rehabilitasi, pidana penjara, denda dalam jumlah besar, hingga ancaman hukuman mati bagi pelaku tertentu.
Kegiatan JMS ini berlangsung interaktif. Para siswa dan guru tampak antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab, khususnya terkait persoalan hukum yang kerap dihadapi remaja serta langkah-langkah pencegahan dari pengaruh narkotika.
Melalui kegiatan ini, Kejati Sulsel berharap dapat membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang kuat serta mampu menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja, khususnya penyalahgunaan narkoba. (*)

