TAKALAR, UJUNGJARI– Rapat paripurna Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar Tahun 2025 memasuki tahap akhir dengan penyampaian laporan resmi dalam sidang DPRD Takalar, Rabu (30/4).

Dalam forum tersebut, Ketua Fraksi Gelora DPRD Takalar, Ahmad Syahid Nyengka, menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Ia mengingatkan Bupati Takalar agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan didasarkan pada kepentingan tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu isu yang disorot adalah penempatan tenaga pendidik, khususnya kepala sekolah dan guru, yang dinilai tidak sesuai dengan domisili mereka. Ahmad Syahid menegaskan bahwa para guru sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” seharusnya mendapat apresiasi, bukan justru ditempatkan jauh dari tempat tinggal yang berpotensi menghambat kinerja.

“Pada tahun 2025 terdapat sejumlah kebijakan penempatan yang tidak mempertimbangkan domisili. Misalnya, guru yang tinggal di Laikang ditempatkan di Polongbangkeng Utara, bahkan ada kepala sekolah berdomisili di Polut ditempatkan di Kepulauan Tanakeke. Kondisi ini tentu berdampak pada efektivitas kerja mereka,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi Gelora juga menyoroti keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini belum dibayarkan, meski telah memasuki bulan kelima.

“ASN dituntut disiplin, namun hak mereka belum terpenuhi. Kami mengapresiasi upaya Pemkab dalam meningkatkan kedisiplinan, tetapi kesejahteraan ASN juga harus menjadi perhatian serius,” tambahnya.

Tak hanya itu, Ahmad Syahid turut mengingatkan pemerintah daerah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun sebelumnya. Ia menekankan pentingnya memperhatikan insentif para P3K agar tidak hanya sekadar diangkat tanpa kejelasan kesejahteraan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua DPRD Takalar menyatakan bahwa seluruh catatan dan penegasan yang disampaikan anggota dewan dalam rapat paripurna merupakan bagian dari rekomendasi resmi Pansus LKPJ Tahun 2025 yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Semua masukan ini menjadi bagian dari rekomendasi Pansus yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” tegas Ketua DPRD. (*)