MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Korban dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menyesalkan langkah penyidik Polsek Tallo, Kota Makassar, yang memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka Agussalim Bin Gabardin (50).
Korban, JS, menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan di tengah proses hukum yang masih berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selaku korban kami berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas demi menjamin rasa keadilan. Saya percaya Polri tetap menjaga marwah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar korban usai mengetahui adanya penangguhan penahanan, Rabu (13/5/2026).
Agussalim diketahui merupakan ASN di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.
Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan rekrutmen CPNS dengan modus menjanjikan kelulusan kepada sejumlah korban.
Korban mengungkapkan, tersangka mengaku memiliki koneksi di sejumlah instansi serta kuota CPNS yang dapat digunakan untuk membantu proses perekrutan.
Untuk itu, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.
“Dia mengaku punya koneksi di instansi yang diajukan dan bisa membantu kelancaran proses perekrutan. Dia juga mengaku punya kuota CPNS karena dia seorang PNS,” ungkap korban.
Namun janji tersebut tak pernah terealisasi. Korban menyebut tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, sehingga kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Tallo pada Oktober 2025.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Agussalim ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 dan ditahan pada 9 April 2026.
“Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilengkapi. Tetapi di tengah proses menuju P21, tersangka justru mendapat penangguhan penahanan,” ujar korban.
Keputusan tersebut memicu kekecewaan dari pihak korban. Mereka menilai penangguhan diberikan pada waktu yang tidak tepat.
“Kami merasa ini tidak adil. Kami tahu penangguhan itu hak tersangka, tapi momennya tidak tepat. Sebentar lagi P21 kenapa harus diberi penangguhan,” katanya.
Korban pun meminta agar penangguhan tersebut dipertimbangkan kembali demi kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Kami minta tersangka ditahan kembali demi hukum dan demi keadilan,” tegasnya.
Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan
Kanit Reskrim Polsek Tallo, AKP Faizal, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemberian penangguhan tidak menghentikan proses hukum terhadap perkara tersebut.
“Semua orang bisa mengajukan penangguhan, baik dengan jaminan orang maupun uang. Sebelumnya pihak keluarga, dalam hal ini istri tersangka, juga pernah mengajukan namun tidak dikabulkan. Adapun pengajuan yang saat ini diterima diajukan oleh kuasa hukum dengan jaminan dari kuasa hukum,” terang Faizal.
Ia menegaskan proses penyidikan tetap berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
BPK Wilayah XIX Tunggu Proses Hukum
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX RI Sulawesi Selatan, Sinatriyo Danuhadiningrat, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan institusinya akan menindaklanjuti apabila terdapat pelanggaran disiplin ASN yang terbukti dilakukan oleh bawahannya.
“Saya sudah sampaikan informasinya ke Kasubbag Kepegawaian. Kami menunggu proses dari pusat terkait pengajuan pemberhentian sementaranya. Mohon bersabar,” tegas Sinatriyo. (**)

