SOPPENG, UJUNGJARI.COM – Dinamika politik desa mulai terasa di Desa Mattabulu, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Desa yang selama ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa itu disebut berpeluang menjadi salah satu prioritas pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mattabulu dinilai layak masuk daftar prioritas karena kekosongan jabatan kepala desa definitif setelah pejabat sebelumnya meninggal dunia.
Kondisi tersebut membuat pemerintahan desa untuk sementara dijalankan oleh Plt Kepala Desa.
“Mattabulu termasuk desa prioritas bila Pilkades digelar tahun ini secara bertahap. Keterbatasan anggaran jadi pertimbangan, tapi desa yang lama dipimpin Plt biasanya didahulukan,” ujar seorang warga.
Menariknya, suasana demokrasi di tingkat desa mulai menghangat dengan munculnya dua figur yang disebut-sebut bakal maju dalam kontestasi Pilkades Mattabulu.
Keduanya merupakan sahabat sekaligus memiliki hubungan kekerabatan, yakni Andi Syamsu Rijal, mantan Anggota DPRD Soppeng yang juga pernah menjabat Kepala Desa Mattabulu, serta Andi Fandi Adam, tokoh yang dikenal dekat dengan masyarakat.
Nama kedua figur tersebut sudah tidak asing lagi bagi warga Mattabulu. Kehadiran mereka diperkirakan akan membuat persaingan Pilkades berlangsung menarik dan kompetitif.
“Bila keduanya betul-betul maju di Pilkades Mattabulu, maka peluangnya sama. Mereka punya basis dan pengenalan yang kuat di warga,” kata Abu, salah seorang warga setempat.
Masing-masing calon disebut memiliki keunggulan tersendiri. Andi Syamsu Rijal membawa pengalaman di dunia pemerintahan dan legislatif, serta rekam jejak sebagai mantan kepala desa.
Sementara Andi Fandi Adam dikenal memiliki kedekatan dengan masyarakat melalui jaringan keluarga besar yang memiliki loyalis cukup kuat di Mattabulu.
Dengan modal tersebut, pertarungan kedua sahabat ini diprediksi akan berlangsung sehat dan demokratis, sekaligus menjadi perhatian masyarakat setempat.
Meski demikian, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Soppeng belum menetapkan jadwal pasti pelaksanaan Pilkades.
Mekanisme dan tahapan pelaksanaan masih menunggu keputusan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta keterbatasan ruang fiskal.
Pelaksanaan Pilkades secara bergelombang menjadi salah satu opsi yang memungkinkan diterapkan. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur gelombang atau periode pelaksanaan Pilkades sesuai kemampuan keuangan daerah dan jumlah desa yang akan melaksanakan pemilihan.
Bagi desa yang belum masuk dalam gelombang pelaksanaan Pilkades, pemerintah daerah dapat menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga terpilih kepala desa definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Daus)

