MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kebijakan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan yang meminta 326 kepala sekolah membuat surat pernyataan mengundurkan diri menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan.

Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara yang juga Rektor Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis, menilai persoalan tersebut sejatinya merupakan hal yang kerap ditemukan dalam audit pengelolaan keuangan daerah dan tidak seharusnya langsung berujung pada pengunduran diri kepala sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, temuan auditor berkaitan dengan adanya pelampauan penggunaan anggaran Dana BOS/BOSP yang mencapai sekitar Rp30,98 miliar. Kondisi itu terjadi karena perubahan penggunaan anggaran tidak direkonsiliasi dan tidak dimasukkan ke dalam aplikasi ARKAS saat terjadi perubahan perencanaan.

“Kalau melihat duduk persoalannya, ini lebih pada persoalan administrasi. Sistem tidak mencatat perubahan pagu, sementara penggunaan dana tetap berjalan. Sepanjang tidak ditemukan praktik mark up maupun kegiatan fiktif, maka ini berbeda dengan tindak pidana korupsi,” ujar Bastian kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, temuan semacam itu banyak terjadi di berbagai daerah. Namun yang membedakan adalah cara pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi auditor.

Di sejumlah wilayah, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme administrasi dan pengembalian kerugian daerah tanpa harus mengambil langkah ekstrem terhadap pejabat yang terlibat.

Bastian menegaskan bahwa hasil audit BPK bukanlah keputusan final yang tidak bisa diperdebatkan.

Dalam proses pemeriksaan, objek yang diperiksa memiliki hak memberikan tanggapan terhadap temuan auditor. Jika tanggapan tersebut diterima, maka temuan bisa saja tidak masuk dalam laporan akhir.

“Sering kali hasil audit dianggap mutlak benar. Padahal dalam praktiknya ada ruang klarifikasi dan sanggahan dari pihak yang diperiksa. Jika terjadi perbedaan pandangan, penyelesaiannya melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, hingga PP Nomor 38 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 yang mengatur penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah bagi pegawai negeri bukan bendahara.

Menurut Bastian, jika memang terdapat potensi kerugian negara atau daerah, maka penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR).

Dalam forum tersebut akan diputuskan apakah temuan auditor diterima seluruhnya, sebagian, atau bahkan dibatalkan setelah melalui proses pemeriksaan dan pembelaan.

“MTGR merupakan instrumen yang memang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa administrasi dan pemulihan kerugian daerah. Fokusnya adalah mengembalikan kerugian negara, bukan serta-merta menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan,” katanya.

Bastian mengaku memiliki pengalaman mendampingi sejumlah pemerintah daerah dalam penyelesaian temuan audit melalui MTGR.

Salah satunya di Kabupaten Gorontalo, di mana proses tersebut berjalan selama bertahun-tahun dan berhasil menyelesaikan berbagai temuan tanpa menyeret pejabat maupun pegawai ke ranah hukum.

Karena itu, ia merekomendasikan agar persoalan temuan Dana BOS di Sulawesi Selatan diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian negara atau daerah sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menilai langkah Dinas Pendidikan Sulsel yang meminta ratusan kepala sekolah mengundurkan diri kemungkinan merupakan hasil koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Namun demikian, Bastian meyakini rekomendasi BPK sendiri tidak secara eksplisit meminta kepala sekolah untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Saya rasa dalam rekomendasi BPK kepada gubernur tidak ada perintah agar kepala sekolah mundur. Yang menjadi fokus biasanya adalah tindak lanjut atas temuan dan pemulihan kerugian daerah apabila memang terbukti ada,” tegasnya.

Polemik ini pun menjadi perhatian luas di kalangan pendidikan Sulawesi Selatan, mengingat jumlah kepala sekolah yang terdampak mencapai ratusan orang dan memicu perdebatan mengenai batas antara kesalahan administrasi dan pelanggaran yang berimplikasi pada sanksi jabatan. (rhm)