TAKALAR, UJUNGJARI— Kejaksaan Negeri Takalar memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Kabupaten Takalar.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar, Kasat Narkoba Polres Takalar, Kasat Reskrim Polres Takalar, serta para kepala seksi dan Kasubagbin Kejari Takalar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Median Suwardi, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

“Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana amar putusannya menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar,” ujarnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari empat perkara narkotika jenis sabu. Rinciannya, tiga perkara berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan berat 4,3711 gram, serta satu perkara berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 3,7939 gram. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 8,165 gram.

Selain itu, Kejari Takalar juga memusnahkan barang bukti dari 11 perkara pidana lainnya yang telah inkracht, meliputi perkara pencurian, perbankan syariah, pemalsuan, perlindungan anak, serta sejumlah tindak pidana umum lainnya sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum setelah seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban penuntut umum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi bagian dari siklus akhir penanganan perkara pidana. Langkah ini tidak hanya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, tetapi juga menjadi indikator bahwa proses hukum telah berjalan tuntas,” jelasnya.

Melalui pemusnahan barang bukti secara terbuka, Kejaksaan Negeri Takalar menegaskan komitmennya untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (*)