MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Pengacara senior Makassar, Aldin Bulen resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum setelah mempertahankan disertasinya dalam ujian promosi doktor di Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Rabu (5/8/2026).
Ujian promosi Aldin dipimpin langsung Direktur Pascasarjana UMI, Prof Laode Husein. Rektor UMI,

Di depan penguji dan promotor, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Makassar itu berhasil mempertahankan disetasinya yang berjudul: Rekonstruksi Regulasi Pemidanaan Suap dalam Tindak Pidana Korupsi yang Berbasis Nilai Keadilan dan Kepastian Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparan disertasinya, Aldin menjelaskan pelaksanaan regulasi pemidanaan suap belum sepenuhnya mampu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Hal tersebut terlihat dari tiga persoalan.

Pertama, ambiguitas norma. Menurut Aldin, dalam praktiknya masih terdapat persoalan dalam menentukan batas antara suap transaksional dengan gratifikasi, yang kemudian berpengaruh terhadap klasifikasi delik dan strategi pembuktian.

Kedua, konflik prosedural.Terdapat ketegangan antara efektivitas OTT dengan hak pelaporan gratifikasi. Persoalannya adalah bagaimana hukum membedakan seseorang yang sejak awal memiliki niat jahat menerima suap, dengan seseorang yang memperoleh pemberian secara sepihak dan memiliki iktikad baik untuk melaporkannya.

Ketiga, disparitas pemidanaan. Rentang sanksi yang luas dan belum adanya standar objektif dalam penjatuhan pidana menyebabkan terhadap perkara dengan karakteristik yang relatif serupa dapat muncul perbedaan pemidanaan.

“Dengan demikian, persoalan regulasi terjadi dari hulu sampai hilir, mulai dari penentuan delik, proses penindakan, sampai pada penjatuhan pidana,” katanya.

Dalam penelitiannya, Aldin juga menemukan tiga faktor utama yang memengaruhi ketidakefektifan regulasi pemidanaan suap.

Pertama, faktor substansi hukum, yaitu masih adanya norma yang kabur dan rentang sanksi yang terlalu luas.

Kedua, faktor struktur hukum, terutama belum adanya pedoman pemidanaan yang baku dan mengikat secara nasional sehingga terdapat ruang diskresi yang besar dalam penjatuhan pidana.

Ketiga, faktor non-hukum, seperti tekanan opini publik, pragmatisme pemulihan aset, serta persepsi moral terhadap jabatan. Dengan demikian, ketidakefektifan regulasi pemidanaan suap bukan semata-mata persoalan norma, melainkan persoalan sistemik yang melibatkan substansi hukum, struktur hukum, dan faktor non-hukum.

Aldin menambahkan pemidanaan suap tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperberat pidana penjara. Karena persoalannya bersifat sistemik, maka solusi yang ditawarkan juga harus bersifat sistemik.

Penelitian Aldin ini menawarkan suatu model rekonstruksi yang ia sebut: “Integrative-Progressive Sentencing System.”

Model ini merupakan rekonstruksi sistem pemidanaan suap yang dibangun melalui tiga pilar utama. Pilar pertama, Normatif Pilar pertama adalah rekonstruksi normatif melalui Triple-Layer Delict atau klasifikasi delik berlapis.

Pilar ini bertujuan memperjelas klasifikasi perbuatan sehingga ambiguitas antara suap transaksional dengan gratifikasi dapat diminimalkan. Dengan klasifikasi yang lebih jelas, aparat penegak hukum memperoleh parameter yang lebih objektif dalam menentukan karakter suatu perbuatan.

Pilar kedua, prosedural pilar adalah rekonstruksi prosedural melalui PreOTT Filter. Model ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan OTT, melainkan memastikan OTT tetap efektif sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Dalam model yang saya tawarkan, perpindahan uang semata tidak cukup. Sebelum OTT, harus terdapat bukti awal yang menunjukkan adanya niat jahat, misalnya penerima secara aktif meminta atau menyetujui pemberian tersebut. Model ini juga menawarkan ruang pembuktian iktikad baik, pembalikan beban pembuktian secara terbatas, serta digitalisasi pelaporan gratifikasi berbasis time-stamp.

Pilar ketiga, sanksi dan struktural. Pilar ketiga adalah rekonstruksi sanksi dan struktur pemidanaan.

Pada aspek struktural, penelitian ini menawarkan Sentencing Guidelines, yaitu pedoman pemidanaan yang mengikat secara nasional untuk memberikan parameter objektif kepada hakim dan meminimalkan disparitas pemidanaan.Sedangkan pada aspek sanksi, penelitian menawarkan pendekatan yang saya konsepsikan sebagai kematian ekonomi dan politik.

Kematian ekonomi diarahkan melalui perampasan aset secara progresif sehingga pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi hasil tindak pidana. Sedangkan kematian politik diarahkan melalui pencabutan hak politik terhadap pejabat publik sehingga kekuasaan dan pengaruh politik tidak kembali digunakan untuk memasuki ruang kekuasaan publik.

“Dengan demikian, kebaruan atau novelty penelitian ini tidak terletak pada perubahan satu pasal secara parsial,” katanya.

Menurut Aldin, novelty penelitian ini adalah formulasi IntegrativeProgressive Sentencing System, yaitu suatu model yang mengintegrasikan rekonstruksi norma melalui Triple-Layer Delict, rekonstruksi prosedur melalui Pre-OTT Filter, serta rekonstruksi sanksi dan struktur melalui Sentencing Guidelines, perampasan aset progresif, dan pencabutan hak politik.”

“Dengan model tersebut, pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan melalui pidana penjara, tetapi diarahkan pada kepastian norma, keadilan prosedural, konsistensi pemidanaan, efek jera, serta pemulihan keadilan substantif,” katanya.

Disertasi Aldin bermuara pada tiga simpulan. Pertama, pelaksanaan regulasi pemidanaan suap saat ini belum sepenuhnya mampu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.

Kedua, ketidakefektifan tersebut dipengaruhi oleh kelemahan substansi hukum, kelemahan struktur hukum, serta faktor non-hukum. Ketiga, diperlukan rekonstruksi secara sistemik melalui Integrative-Progressive Sentencing System.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, penelitian ini merekomendasikan: Pertama, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian perlu membangun SOP bersama terkait sinkronisasi OTT dengan hak pelaporan gratifikasi melalui mekanisme Pre-OTT Filter.

Kedua, Mahkamah Agung perlu membentuk Sentencing Guidelines yang mengikat secara nasional untuk meminimalkan disparitas pemidanaan. Ketiga, Pemerintah dan DPR perlu melakukan pembaruan terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan mengadopsi Triple-Layer Delict, memperkuat perampasan aset progresif, serta pencabutan hak politik sebagai bagian dari orientasi pemidanaan yang lebih substantif.

“Pada akhirnya, penelitian ini menegaskan bahwa pemberantasan suap tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku lebih lama di dalam penjara. Yang dibutuhkan adalah sistem hukum yang mampu memastikan perbuatannya diklasifikasikan secara tepat, proses penegakan hukumnya berlangsung secara adil, pemidanaannya konsisten, serta hasil kejahatannya tidak lagi dapat dinikmati oleh pelaku,” katanya.

Aldin berhasil menyelesaikan pendidikan program doktoral di Pascasarjana UMI Makassar dengan nilai sangat memuaskan alias cumlaude.