PAREPARE, UJUNGJARI.COM – Personel Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota Parepare, Rabu (26/8/2026).

Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun anggaran 2018 dengan nilai mencapai Rp6,3 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Parepare. Sedikitnya 19 orang saksi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Sejumlah mantan pejabat Pemkot Parepare terlihat hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Di antaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Yamin, mantan Wakil Ketua DPRD Parepare Rahmat Sjamsu Alam, serta mantan Direktur PDAM Parepare Firdaus Djollong.

Selain itu, mantan Kepala Dinas PUPR Parepare Samsuddin Taha, mantan Kepala Bappeda Parepare Zahrial Djafar, mantan Kepala Satpol PP Muh Anshar, hingga mantan Direktur RSUD Andi Makkasau Jamaluddin Ahmad juga menjalani pemeriksaan.

Terlihat pula anggota DPRD Parepare Andi Fudail dan mantan anggota DPRD Parepare Abdul Salam Latif di lokasi pemeriksaan.

Dua di antara pihak yang diperiksa, yakni Zahrial Djafar dan Jamaluddin Ahmad, tiba di Mapolres Parepare dengan pengawalan petugas Lapas Makassar.

Keduanya diketahui tengah menjalani masa pidana dalam perkara korupsi lainnya dan tiba dalam kondisi tangan terborgol.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik Polda Sulsel dikabarkan juga berencana menggelar rekonstruksi terkait perkara tersebut di sejumlah lokasi.

Salah satu lokasi yang disebut masuk dalam rencana rekonstruksi adalah rumah jabatan Wali Kota Parepare.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Parepare sendiri mulai mencuat ke publik pada 2019. Kini, penyidik kembali melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap 19 saksi ini diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran Dinkes Parepare tahun 2018 senilai Rp6,3 miliar tersebut.  (drw)