JAKARTA, UJUNGJARI. COM — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai mengarah pada cakupan yang lebih luas.
Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, tidak hanya kasus korupsi, tetapi juga kejahatan narkotika, terorisme, perpajakan hingga perdagangan orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah komisinya melakukan riset dan pendalaman terhadap berbagai jenis tindak pidana.
Pembahasan juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat serta para ahli hukum.
Menurut Habiburokhman, tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta memiliki dampak ekonomi terhadap publik.
“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
13 Tindak Pidana yang Masuk
Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset tersebut adalah:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Cakupan tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar hasil kejahatan korupsi.
Berbagai kejahatan yang berpotensi menghasilkan keuntungan ilegal dan menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat juga menjadi perhatian.
DPR Kaji Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
Dalam penyusunan RUU tersebut, Komisi III DPR RI juga mempelajari mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF) atau perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.
Habiburokhman menyebut DPR turut mempelajari praktik di sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme tersebut.
Beberapa negara yang menjadi bahan perbandingan antara lain Selandia Baru, Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss dan Belanda.
Menurutnya, studi perbandingan diperlukan untuk melihat bagaimana negara lain menentukan jenis kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, sekaligus memastikan penerapannya tetap memiliki batasan yang jelas.
Komisi III, kata Habiburokhman, berkomitmen agar RUU Perampasan Aset nantinya dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Masukan masyarakat dan para ahli juga akan terus menjadi bagian dalam proses pembahasan. DPR ingin memastikan RUU tersebut disusun secara partisipatif dan komprehensif, sekaligus sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.
Dengan masuknya 13 kategori tindak pidana tersebut, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi instrumen penting untuk mengejar keuntungan hasil kejahatan sekaligus memperkuat upaya negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. (**)

