ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Satuan Res Narkoba Polres Enrekang kembali menciduk seorang terduga atas kepemilikan barang haram Narkotika jenis Shabu, Senin (02/03/20) tadi malam.
Berawal dari informasi,Tim Sat Narkoba Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh PS Kanit II Sat Narkoba Aipda Aksan,S.H bersama tim menuju lokasi terduga berinisial A (40), alamat Dusun Buntu Kaindi, Desa Rampuan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH menuturkan, saat tim menuju lokasi terduga terlihat oleh tim berdasarkan cici-ciri sedang berjalan kaki menunggu kendaraan yang melintas untuk ikut menumpang sampai ke kediaman terduga yang berjarak kurang lebih 5 kilometer.
“Tanpa pikir panjang, petugas kemudian menghampiri Terduga dan melakukan penagkapan, dari penggeledahan terhadap terduga di dapati barang bukti Narkotika jenis Shabu dari kantong celana terduga dengan berat ±0,34 gram dalam kemasan shaset plastik warna Bening,” ungkap Ridwan.
Lebih lanjut AKP Ridwan mengatakan, dari pengakuan terduga, barang tersebut dia dapat dari temannya yang namanya sudah kami kantongi dan sudah kami lakukan pengejaran.
Akibat perbuatannya,terduga terancam kurangan penjara empat tahun maksimal dua belas tahun karena dengan sengaja melawan hukum sesuai dengan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 18 tahun dan pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun,”Kini terduga beserta barang buktinya diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Ridwan. (Suka)

