GOWA, UJUNGJARI.COM — Satuan Lalulintas Polres Gowa melakukan penindakan tegas kepada sejumlah mobil angkutan barang yang lebih muatan alias ODOL (over dimension over load).
Penertiban dilakukan personel Satlantas di kawasan Jalan Poros Malino Raya. Pada Kamis (12/3/2020) siang, para mobil ODOL tersebut ditindak tegas berupa tilang di tempat karena kondisi muatan mobilnya dapat membahayakan keselamatan pengendara lain serta faktor utama penyebab kecelakaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Laka Satlantas Polres Gowa Ipda Ahmarullah Sahran yang menindak pengemudi mobil pick up yang melebihi kapasitas muatan (over load) mengatakan, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada para pengemudi angkutan barang.
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari menjelaskan, mobil ber-ODOL adalah sebuah pelanggaran yang harus ditindak tegas dengan tilang guna memberi efek jera kepada pengemudi dan pemilik kendaraan tersebut.
Kendaraan tidak seharusnya membawa bobot berlebihan karena selain berbahaya bagi pengendara lainnuya juga membuat jalanan menjadi rusak.
” Pada setiap kendaraan angkutan barang telah tercantum jelas tentang kapasitas barang muatan yang bisa dibawa kendaraan tersebut. Sehingga jika muatannya over load maka harus ditindak tanpa kompromi.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengatakan jajarannya akan terus memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pengemudi sekaligus memberi imbauan kepada pemilik perusahaan yang sengaja memodifikasi dan memuat beban kendaraan yang berlebihan,” jelas Kapolres Gowa. –

