GOWA, UJUNGJARI.COM — Guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan surat edaran sejak Senin (16/3/2020).

Surat Edaran dengan Nomor 188/010/Tapem dengan perihal tindak lanjut pencegahan penularan covid-19 di Kabupaten Gowa yang ditandatangani langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan ini menetapkan beberapa poin aturan baru sementara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain meliburkan sementara guri dan siswa di sekolahan, juga memberikan kebijakan bekerja bagi ASN di luar kantor alias di rumah. Bahkan melakukan pembatasan bagi ASN untuk masuk di kantor. Dalam satu hari cukup lima orang ASN yang ngantor. Kebijakan ini dilakukan secara giliran. Kantor-kantor yang tetap full melayani adalah hanya pada kantor SKPD pelayanan publik seperti kantor Disdukcapil, Damkar, Dinsos, Rumah Sakit, Dinkes, Puskesmas dan kantor pelayanan lainnya. Serta melarang (menunda) adanya kegiatan yang sifatnya menghadirkan banyak orang termasuk kegiatan Ijtima Asia yang bakal digelar di Pakkatto, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan, surat edaran yang diberlakukannya tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Pusat termasuk surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk meliburkan proses belajar mengajar di sekolah.

” Berdasarkan surat edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Revormasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dalam surat edaran kami berlakukan juga adanya jadwal bergilir bagi aparatur sipil negara (ASN) masing-masing instansi untuk masuk berkantor. Satu hari paling banyak lima orang saja yang ngantor selebihnya lakukan tugas atau kerjakan tugas kantor di rumah saja. Ini giliran. Tidak boleh ada pelayanan ke masyarakat yang terganggu. Intinya bahwa kita menginginkan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah,” jelasnya.

Tak hanya itu, dalam surat edaran ini,  Bupati Gowa juga meminta agar semua kantor-kantor agar dilengkapi hand sanitizer dan seluruh kegiatan yang melibatkan banyak orang agar ditunda sampai kembali kondusif.

” Hari ini saya serukan kepada semua jajaran melengkapi kantor-kantornya dengan hand sanitizer di semua kantor, di semua ruangan minimal satu kantor itu memiliki empat hand sanitizer untuk siapa pun yang datang ke sana harus diberikan hand sanitizer dulu dibersihkan tangannya dulu baru boleh masuk ke ruangan tersebut,” kata Adnan.

Berikut isi surat edaran Bupati Gowa: 
1. Pimpinan Satuan Perangkat Daerah SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa agar mengatur jadwal bergilir ASN masing-masing untuk berkantor setiap hari maksimal lima (5) orang dan sisanya menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/ tempat tinggal (work from home) kecuali SKPD yang melaksanakan pelayanan publik langsung seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran dan semacamnya.

2. Mempertimbangkan menunda semua  kegiatan/event baik indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun organisasi masyarakat/swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.

3. Meliburkan sementara proses belajar mengajar di sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs dalam lingkup Kabupaten Gowa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah selama 14 hari, mulai 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.

4. Meniadakan sementara upacara Hari Kedisiplinan ASN dan Hari-hari Besar Nasional serta apel pagi.

5. Menjaga kebersihan tempat-tempat umum dan tempat Ibadah.

6. Menjaga lingkungan tetap higienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat serta menyiapkan hand sanitizer pada tiap-tiap ruangan.

7. Melakukan upaya peningkatan imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan/suplemen yang baik.

8. Mengurangi aktivitas di luar rumah bila mana tidak terlalu mendesak (urgent).

9. Mengurangi kontak/bersalaman dengan orang/keluarga terutama yang baru  tiba dari luar negeri dan segera ke rumah sakit/klinik/pusat layanan kesehatan bila mendapati keluarga yang mengalami gejala gangguan kesehatan yang dapat dikategorikan sebagai orang dalam pantauan.

10. Tidak menimbulkan kepanikan dengan menyebarluaskan informasi menyesatkan (hoax) atau pun menimbun komoditas yang dibutuhkan warga sehingga memicu inflasi dan spekulasi.

Bagi masyarakat Gowa yang membutuhkan informasi tambahan juga telah disiapkan layanan call centre Gowa Waspada Covid 19 di No 08114178 001 atau 081343503895.-