ikut bergabung

LAKSUS Desak Polda Usut Tuntas Kasus Proyek Pugar Takalar

Hukum

LAKSUS Desak Polda Usut Tuntas Kasus Proyek Pugar Takalar

 

MAKASSAR, UJUNGJARI- Lembaga Anti Korupsi .(LAKSUS) Sulsel, meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek PUGAR (Pengembangan Usaha Garam Rakyat) senilai Rp1,9 miliar, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Takalar.

Diketahui anggaran Proyek PUGAR Rp1,9 miliar yang bersumber dari Kementerian Perikanan dan Kelautan, tahun 2018. Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, masih terus melakukan Puldata dan Pulbaket.

Direktur LAKSUS Sulsel, Muh Anshar, mengatakan dalam penyelidikan kasus ini. Penyidik seharusnya berani membongkar, dan mengusut tuntas soal proses penyaluran dan aliran anggaran proyek PUGAR tersebut.

“Kami menduga dalam proses penyaluran dana proyek PUGAR ini. Disinyalir serta diduga kuat ada aturan yang dilabrak,” tukas Muh Anshar, belum lama ini.

Pasalnya baik pemberi manfaat dalam hal ini DKP Kabupaten Takalar, diduga tidak melakukan verifikasi. Terhadap pihak penerima manfaat dalam hal ini Koperasi Anugrah Bahari Sejahtera (ABS).

Sebagai syarat, wajib bagi Koperasi penerima manfaat bantuan, dana kegiatan proyek PUGAR tersebut. “Harusnya pihak DKP, sebelum mengusulkan Koperasi ABS sebagai penerima anggaran bantuan PUGAR ini. Dari Kementerian Itu di verifikasi terlebih dahulu,” beber Muh Anshar.

Seperti Koperasi ABS sebagai penerima manfaat bantuan dari pemerintah, harus berbadan hukum selama 2 tahun. Harus koperasi aktif, yang telah melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) tahun terakhir.

Baca Juga :   Pembunuhan Pegawai Dishub Najmuddin Sewang Dirancang di Balai Kota

Serta belum pernah mendapatkan bantuan dana sejenis, memiliki daftar anggota pengurus aktif, memiliki notulen rapat pengurus aktif tentang keikutsertaan program.

“Itu sebagian syarat yang harus dipenuhi koperasi penerima bantuan. Kalau tidak, itu berarti baik penerima maupun pemberi manfaat telah melabrak aturan pemerintah,” tandasnya.

Namun faktanya kata Muh Anshar, pada saat pengusulusan proposal permohonan dana bantuan proyek PUGAR tersebut, koperasi ABS ini belum memiliki tanda terdaftar dari kementrian koperasi dan UMKM.

“Artinya koperasi ABS diduga tidak miliki syarat sebagai penerima bantuan. Kami menduga juga kalau pihak DKP Takalar dan Koperasi ABS, ada kongkalikong,” tandasnya.

Karena menurut Muh Anshar, tidak mungkin koperasi yang baru berdiri, sudah mendapat dan mengelola proyek senilai Rp1,9 miliar. Apalagi ini anggaran proyeknya bersumber dari Kementerian.

dibaca : 21

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top