Hukum
GNPK Pusat Warning Penerima Ganti Rugi Pembebasan Lahan Perumnas di Maros
MAKASSAR, UJUNGJARI–Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat memberikan warning kepada penerima ganti rugi pembebasan lahan Perum Perumnas seluas 101 hektare di Kecamatan Turikale, Maros.
“Mereka yang sudah menerima ganti rugi lahan dan bukan sebagai pihak ahli waris yang sah harus hati hati. Saya minta mereka segera mengembalikan uang ganti rugi lahan itu ke negara,” tegas Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Jumat (22/05/2020).
Pernyataan Ramzah dilontarkan menyusul adanya pihak yang mengaku ahli waris yamg belakangan muncul dan mengaku tidak menerima sepeser pun uang ganti rugi lahan senilai Rp 128 miliar yang sudah cair.
Ahli waris tersebut muncul dengan membawa dokumen lahan yang sah di mata hukum.
Ramzah juga mewanti wanti kepala dusun, lurah, camat dan notaris serta broker, dan semua pihak yang ikut berperan dalam pembayaran pembebasan lahan untuk siap-siap menjalani proses hukum.
“Semua data penerima terdokumentasi di Perum Perumnaa Regional VII. Saya sangat yakin masalah ini akan berproses sampai ke meja hijau,” tegas Ramzah yang juga Staf Khusus Satgas Saber Pungli Pusat.
Menurut Ramzah, dugaan salah bayar pembebesan lahan ini juga telah dilapor
Lembaga DPP Gempar NKRI ke Satgas Saber Pungli Pusat. Dan respon yang diberikan memberi ruang kepada Kejaksaan Negeri Maros untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kejari Maros harus bekerja profesional. Seret semua yang terlibat ke hadapan hukum. Bagaimana pun uang yang digunakan adalah uang negara dan jumlahnya sangat besar,” tandas Ramzah.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Antikorupsi (DPP Gempar NKRI) menegaskan, ahli waris Pasaung Bin Dio, bernama H.Laune mengaku belum menerima dana pembebasan lahan. Lokasi tanah yang diklaim berdasarkan pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuada e ( REF, SHM No.0252 / Taroade, terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale. Dasar kepemilikan itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan atas Warka lahan yang menyebutkan kalau Pasaung bin Dio adalah selaku pemilik lahan 165 hektar di Turikale.
Menurut Akbar, sejak tahun 2015, pembayaran pembebasan lahan dilakukan bertahap. Dan dari hasil konfirmasi ke penyidik Kejaksaan, diketahui sudah ada 107 bidang tanah yang terbayar dengan total Rp128 miliar dari Pagu anggaran senilai Rp168 miliar.
“Sebagai kuasa ahli waris, kami mempertanyakan siapa saja yang menerima ganti rugi. Apa alas hak mereka dan berapa harga permeter yang dibebaskan. Apakah harga pembebasan sesuai diterima oleh warga atau kah ada yang mengalir ke orang lain. Tugas jaksa membongkar kasus ini. (*)
Viewer : 10