MAKASSAR, UJUNGJARI–Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mengadukan kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) ke Jaksa Agung. Pengaduan dilayangkan ACC melalui secarik surat resmi.
Hamka, Peneliti ACC Sulawesi mengatakan pengaduan ACC Sulawesi ke Jaksa Agung terkait kinerja Kejati Sulsel dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Pangkep tahun anggaran 2016 yang dinilai sangat tidak profesional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak awal dalam penanganan kasus alkes Pangkep ini, Kejati Sulsel tidak menjalankan kinerjanya secara profesional,” kata Hamka, Peneliti ACC Sulawesi, belum lama ini.
Ia menjelaskan alasan pemberhentian kasus tersebut karena tidak ditemukan kerugian negara, sementara lanjut dia, hal itu bertolak belakang dengan apa yang telah ada dalam LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana telah terjadi kerugian negara bernilai miliaran rupiah.
“Dari penyidikan kasus alkes Pangkep ini juga ada 3 orang tersangka masing-masing inisial SC selaku rekanan, S pemilik korporasi dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tapi tiba-tiba dihentikan,” terang Hamka.
Berdasarkan hasil temuan BPK, kata dia, bahwa kerugian negara timbul akibat penyusunan Harga Penetapan Satuan (HPS) tidak didasarkan atas survey
harga di wilayah setempat. Melainkan, lanjutnya HPS tersebut disusun berdasarkan surat penawaran yang diperoleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep.
Kemudian juga dalam kegiatan pengadaan alkes tersebut, ditemukan indikasi Mark Up harga dalam penyusunan HPS. HPS disusun dengan dasar penawaran dari penyalur. Harga satuan untuk dental unit, jauh melebihi harga satuan standar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati
Pangkep Nomor 486 tahun 2016.
Diantaranya harga dental unit merek king asal negara Jepang, ditetapkan melalui SK sebesar Rp180.000.000 sedangkan dental unit dalam HPS sebesar Rp625.000.000.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan BPK juga menemukan bahwa SK Bupati tentang penetapan standarisasi harga satuan barang dan jasa tersebut itu diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2016. Meski setelahnya tepatnya pada
tanggal 1 September 2016, SK Bupati itu dicabut dan diganti dengan SK Bupati
nomor 569 tahun 2016 yang sama sekali tak mencantumkan penetapan harga
standarisasi.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan proses pengadaan alkes tidak melalui sistem e-purchasing. Melainkan proses lelang dilakukan karena mengikuti perintah Pengguna Anggaran (PA) dan tidak pernah melakukan pengecekan di e-katalog. Padahal sesuai ketentuan yang ada, proses pengadaan untuk barang-barang yang sudah ada di e-katalog dilakukan e-purchasing.
Selanjutnya juga ditemukan adanya indikasi pengaturan peserta lelang. Dimana dari tiga perusahaan yang
memasukkan penawaran yakni PT. Aras Sanobar, PT. Toba Medi Sarana dan CV.
Jaga Sarana Kencana, terdapat dua penawaran yang diunggah dari sumber yang sama yakni berasal dari desktop IP 180.251.172.8.
Dua perusahaan yang memasukkan penawaran dari sumber yang sama tersebut diketahui penawaran milik
PT. Aras Sanobar dan CV. Jaga Sarana Kencana.
Kemudian BPK kembali menemukan bahwa Pokja ULP tidak melakukan evaluasi dokumen penawaran. Diantaranya tak permah mengunduh dokumen penawaran yang masuk. Tapi dokumen penawaran hanya pernah diunduh oleh user inisial AY yaitu auditor BPK yang sedang melakukan pemeriksaan. (*)

