ikut bergabung

Kasus Hutan Mapongka, Kejati Periksa Wabup Tana Toraja

Aksi demo Forum Mahasiswa Tana Toraja (Format) terkait kasus Hutan Mapongka di kantor Kejati Sulsel

Hukum

Kasus Hutan Mapongka, Kejati Periksa Wabup Tana Toraja

MAKASSAR, UJUNGJARI–Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Tana Toraja, Victor Datuan Batara terkait kasus dugaan peralihan status kawasan hutan Mapongka di Kecamatan Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja.

“Iya saja saya diambil keterangan oleh penyidik,” kata Wabup Tana Toraja, Victor di Kantor Kejati Sulsel, Senin (6/7/2020).

Ia mengatakan, keterangannya diambil dalam rangka penyelidikan kasus terbitnya sertifikat di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mapongka.

Namun, kata dia, di sisi lain agak susah karena sudah ada sebagian masyarakat yang telah memiliki sertifikat di dalam kawasan Hutan Mapongka tersebut.

Menurur dia, Pemerintah Daerah Tana Toraja telah mengajukan seluruh kawasan Hutan Mapongka untuk dibebaskan. Tapi oleh Kementerian Kehutanan yang disetujui hanya 103 Hektar.

“103 Ha inilah yang kita plot mana untuk fasilitas umum dan mana untuk area pemukiman yang sudah padat itu,” jelas Victor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan penyelidikan bertujuan mengetahui apakah dalam kawasan Hutan Mapongka yang dikatakan merupakan hutan produksi terbatas itu bisa diterbitkan sertifikat atau tidak.

“Ini yang diselidiki oleh Pidsus. Dan hari ini ada dua orang saksi diperiksa,” singkat Idil.

Sebelumnya, Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendukung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut tuntas kasus peralihan status kawasan hutan Mapongka yang merupakan akses jalan masuk menuju Bandara Buntu Kunik, Kabupaten Tana Toraja menjadi kawasan bukan hutan.

Baca Juga :   Kejari Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Lahan PT IKI

“Di kawasan tersebut kan ada puluhan sertifikat terbit padahal jelas kawasan hutan. Dengan demikian terancam terjadi peralihan fungsi diawali dengan adanya peralihan status kawasan. Ini harus diusut tuntas mengapa dengan mudahnya terjadi peralihan status kawasan dari hutan menjadi bukan kawasan hutan,” terang Ketua Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS), Muh. Anshar.

Ia memastikan jika kasus tersebut tak segera disikapi dengan tegas, maka ancaman bencana longsor serupa yang menimpa jalur penghubung Kota Palopo- Tana Toraja bakal terjadi.

“Longsor yang terjadi di jalur trans Kota Palopo- Toraja itu kan faktor penyebab lainnya karena terjadi perubahan alih fungsi hutan yang mengakibatkan kerusakan ekositem membuat kondisi hutan tidak berfungsi dengan baik sebagai resapan air sehingga mengakibatkan tanah longsor,” kata Anshar.

dibaca : 22

Laman: 1 2 3



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top