GOWA, UJUNGJARI.COM — Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Krg Kio didampingi Kabag Hukum Setkab Gowa Azis Peter dan pejabat Pemkab Gowa lainnya menyerahkan rencana peraturan daerah (Ranperda) Wajib Masker ke DPRD Gowa.

Ranperda inipun oleh Ketua DPRD Gowa Rafiuddin Raping yang menerima dokumen ranperda tersebut, akan segera dibahas di jajaran DPRD agar bisa disegera disahkan dan diberlakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan ranperda tersebut menerapkan protokol kesehatan ketat olehnya kegiatan tersebut berlangsung terbatas, di Ruang Ketua DPRD Gowa, Rabu (8/7/2020) dihadiri para wakil ketua DPRD serta komisi terkait.

Dalam kesempatan itu, Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni Krg Kio mengatakan, ranperda tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19. Aturan wajib masker tersebut dianggap perlu karena melihat kondisi masyarakat yang sejauh ini belum secara keseluruhan menerapkan protokol kesehatan salah satunya wajib masker. 

” Kita berharap mudah-mudahan dengan selesainya perda di Kabupaten Gowa ini, masyarakat bisa lebih patuh utamanya dalam menerapkan protokol dengan baik. Pakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan,” katanya. 

Menurutnya, perda tersebut akan mendisiplinkan masyarakat karena dalam perda ini tentunya akan disiapkan sanksi-sanksi yang bersifat wajib untuk diterapkan. 

“Pihak DPRD yang akan membahas sanksi apa yang nantinya akan diberlakukan. Intinya sebelum diterapkan, terlebih dahulu kita akan sosialisasi. Kita harap ranperda ini bisa segara disahkan untuk diterapkan di Kabupaten Gowa,” harapnya. 

Ketua DPRD Gowa Rafiuddin mengatakan, pihaknya akan segera membahas ranperda tersebut, tentunya melalui rapat paripurna dengan agenda pandangan umum dan masuk pembahasan-pembahasan. 

“Kita akan prioritaskan perda pakai masker ini supaya lebih cepat untuk kita sahkan,” ujarnya. 

Dikatakan Rafiuddin, Ranperda wajib masker ini dibentuk karena sifatnya tiba-tiba yaitu karena adanya wabah. Sehingga setelah wabah ini selesai maka akan dicabut kembali dengan mekanisme yang ada. 

” Perda ini sifatnya sementara tidak pakai jangka waktu sekian tahun. Begitu kita lihat pandemi sudah selesai maka akan dicabut dengan mekanisme yang ada,” tandas legislator PPP ini. 

Ia pun berharap agar masyarakat dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai langkah dalam menekan laju penyebaran covid-19. Langkah yang digagas Pemkab Gowa ini pun diharapkan dapat menjadi contoh untuk diterapkan di kabupaten/kota yang dianggap sebagai wilayah episentrum penyebaran di Sulsel. 

” Kita sudah mengedukasi masyarakat untuk memakai masker tapi banyak sekali yang masih bandel, tidak memperhatikan protokol kesehatan  Makanya dengan perda ini masyarakat bisa lebih paham dan mentaati aturan yang ada,” katanya.-