Hukum
Terbukti Menipu, Eks Bendahara Brimob Sulsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan
MAKASSAR, UJUNGJARI– Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel IPTU Yusuf Purwantoro terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebanyak Rp1 miliar divonis 2 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim Ketua Zulkifli di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (9/7/2020).
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 372, pasal 378 KHUP dan dijatuhkan hukuman badan selama 2 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan,” kata Hakim Ketua Zulkifli membacakan sidang vonis.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan mengatakan, pada intinya majelis bersepakat dengan JPU dengan tuntunan pasal 378 KHUP pidana, walaupun majelis pada akhirnya tidak sepakat dengan tuntutan JPU.
“Majelis sepakat dengan pasal yang diterapkan, tapi tidak sepakat dengan hukuman badan sebanyak 3 tahun 10 bulan dari JPU. Dan menjatuhkan 2 tahun 6 bulan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, JPU masih akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait apakah JPU akan melakukan banding atau tidak.
Tak hanya itu, Ridwan juga mengatakan, melihat putusan tersebut, pihaknya juga sesegera mungkin akan melakukan eksekusi, hanya saja, dirinya belum tahu pasti apakah akan dikirim ke Rutan atau Lapas.
Hanya saja, saat ditanyai terkait potongan masa tahanan, Ridwan mengaku belum mengetahui pasti dan harus merekap ulang masa tahanan terdakwa. Pasalnya melihat status tahanan IPTU Yusuf, kata Ridwan sejak awal dikenakan tahanan Kota dan bukan tahanan rutan, sehingga hitungan pemotongan masa tahanannya sedikit berbeda.
“Dia kan sejak awal menjadi tahanan kota, hitungannya itu 5 hari tahanan kota sama dengan 1 hari tahanan badan, jadi nanti saya kabari lagi, untuk masa pemotongannya berapa, saya tidak ingat bulan berapa Dia ditetapkan tahanan kota, yang jelas sejak awal dia tahanan kota,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Saputra memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan terdakwa IPTU Yusuf Purwantoro dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/4/2020).
Tuntutan JPU Ridwan Saputra dibacakan langsung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli terhadap mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel itu.
“Terdakwa kita tuntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara,” kata JPU Ridwan Saputra.
Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Viewer : 0